Iklan

Iklan

,

Iklan

 


3 Orang Pembuat dan Penjual Obat Mercon Terancam Hukuman Seumur Hidup Atau Hukuman Mati

Admin : Ady Prasetyo
Senin, 19 April 2021, 16:21 WIB Last Updated 2021-04-19T09:21:49Z

 Penulis : Ady Prasetyo

Kapolres magelang menunjukan barang bukti berupa potassium dan obat mercon yang sudah siap pakai. 


MAGELANG, harian7.com - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang  berhasil mengamankan 3 orang tersangka pembuat dan penjual bahan peledak (Obat Mercon).


Petasan / Mercon sendiri termasuk bahan peledak yang dapat menimbulkan kerugian moril maupun materiil. membuat, menyimpan, mengedarkan dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana yang dapat diancam dengan ancaman hukuman mati.


Disamping itu, menyalakan petasan / mercon sangat mengganggu kekhusyukan warga masyarakat yang sedang beribadah di bulan Suci Ramadhan, serta merupakan perbuatan yang tidak bermanfaat, Demikian yang diungkapkan kapolres magelang AKBP Ronald A. Purba ketika menggelar jumpa pers di Loby Mapolres Magelang senin, (19/4/21).


1 (satu) orang tersangka tertangkap dengan barang bukti seberat 8 Kg bahan pembuat mercon berupa Potassium di depan Ruko Metro Square Mertoyudan, Kab. Magelang pada Kamis tanggal 15 april 2921 sekira pukul 21.30 WIB, setelah dilakukan pengembangan petugas berhasil menangkap 2 (dua) orang tersangka lain dengan barang bukti lebih dari 300 Kg.


" Ini merupakan penangkapan yang begitu besar dan sangat membahayakan apabila disalahgunakan oleh masyarakat," jelasnya. 


Ketiga tersangka yaitu IS (19) warga Dusun Sanggrahan RT.02 RW.12, Desa Bumirejo, Kecamatan Mungkid, MS (47) penduduk Dusun Macanan RT.10 RW.05 Desa Banyusari, Kecamatan Tegalrejo, dan SJ (44) asal Dusun Tumbu RT.05 RW.01 Desa Purwodadi, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.


"SJ sendiri merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada tahun 2018, tapi yang bersangkutan melakukan perbuatanya kembali," Jelas Kapolres.


"Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu dengan meracik bahan- bahan berupa brom, belerang dan potasium menjadi obat mercon siap pakai dan dijual secara online melalui Facebook maupun offline diwilayah magelang," Bebernya.


Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 / DRT / tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi - tingginya dua puluh tahun. Pungkasnya. (*)




Iklan