Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Umar : Pemda Kendal Langgar Klausul Yang Tertuang Dalam Perjanjian Jual Beli Bangunan Kios Dengan Bupati Soemojo Hadiwinoto, S.H

Admin: Shodiq
Kamis, 25 Maret 2021, 20:28 WIB Last Updated 2021-03-25T13:29:53Z

 

Ruko yang di sengketakan


Laporan : A Khozin | Kontributor Khozin


KENDAL , harian7.com -  Sidang gugatan perdata dengan No.40/Pdt.G/2020 yang bergulir di Pengadilan Negeri Kendal antara Umar Cs selaku penggugat melawan Pemda (Bupati) sebagai tergugat, memasuki babak akhir yaitu keputusan.


Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Agus Sulistyono SH, Arif Gunawan SH.MH dan Shahida Ariyani SH, telah memeriks saksi dan bakti-bukti yang dimiliki oleh ke dua belah pihak.


Nampak di dalam dokumen yang di perlihatkan penggugat kepada harian7.com, tertera dengan jelas, bahwa ada surat perjanjian jual beli bangunan kios di pasar Kendal antara Pemda Tk II Kendal yang diwakili oleh Bupati Soemojo Hadiwinoto SH sebagai penjual dan Umar sebagai pembeli, pada hari rabu, tanggal 20 Mei 1998.

Dengan No : DPD.511.3/SDY/793/1998


Dalam klausul pejanjian yang berisi 11 point itu salah satunya memuat tentang batas waktu jual beli bangunan tersebut (pasal 3), namun dipasal berikutnya, ada klausul yang menyatakan, dalam hal pemakaian telah lewat masa waktu, maka pihak kedua apabila ingin menggunakan kembali sanggup untuk melakukan perjanjian baru lagi.


"Tidak ada teguran atau peringatan apapun selama melewati batas pemakaian, tiba-tiba saja, tahun 2020 Client kami dapat 3 surat peringatan dalam satu minggu untuk mengosongkan kios," terang Dalhar.


Umar juga menambahkan terkait dengan pernyataan yang disampaikan pengacaranya Ahmad Dalhar SH.MH, yang menyatakan bahwa perjanjian itu bisa diartikan sebagai perjanjian sewa menyewa.


Kata Umar, dalam perjanjian jelas-jelas berbunyi jual beli, bukan sewa menyewa, meskipun didalam perjanjian ada pasal soal batas waktu, namun di pasal berikutnya berbunyi, dalam hal masa pemakaian habis, maka pihak kedua sanggup untuk mengadakan perjanjian baru.


Selain itu, Umar juga menyanggah pernyataan Sekda M.Thoha, bahwa Pelapor sudah tidak membayar retribusi, padahal dirinya selama ini membayar retribusi dengan lancar, bahkan sampai dengan awal tahun 2018 masih membayar.


"Saya berhenti membayar retribusi karena ada penghentian penarikan yang dilakukan oleh pihak terlapor," terang umar.


"Bahkan saya siap untuk membayar retribusi yang dihentikan dalam bentuk konsinasi, namun sejauh ini, tidak ada yang mau menerima," imbuh Umar.


"Retribusi itu bukan merupakan kwajiban khusus, saat membeli dan membayar kios, menurut nya, tidak ada yang salah, karena kami adalah orang yang taat dan patuh pada pemerintah," pungkas umar.(*).

Iklan