Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Tugiyo Angota FPKB: "Pondok Pesantren Tradisional Wajib Mendapatkan Dana BOS"

Redaksi
Jumat, 26 Maret 2021, 11:15 WIB Last Updated 2021-03-26T04:16:21Z
Istimewa.


Laporan: Iwan Setiawan | Kontributor Banjarnegara


BANJARNEGRA. Harian7.com  – DPC PKB Banjarnegara beserta Fraksi terus mendorong adanya Perda Pesantren diberlakukan di Jawa Tengah. Hal ini agar pondok pesantren mendapatkan perhatian yang lebih dari pemerintah.


Ketua DPC PKB Kabupaten Banjarnegara, Wakhid Jumali, LC mengatakan, kini seluruh DPC dan Fraksi PKB yang ada di Jawa Tengah sedang mengikuti workshop yang diadakan oleh DPW PKB Jawa Tengah (24-26/03) yang mana dalam acara tersebut dilakukan penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pesantren. 


“Kegiatan yang berlangsung diinisiasi oleh DPW PKB Jawa Tengah, sekarang sedang digodok untuk dijadikan usulan sebagai Perda di Tingkat Provinsi dan Kabupaten,” jelas Wakhid Jumali, melalui pesan singkatnya kepada Harian7.com.

 

Sementara Tugiyo Anggota Fraksi PKB Banjarnegara sekaligus wakil ketua komisi 3 menjelaskan, keuntungan adanya Perda Pesantren adalah pondok pesantren kedepanya akan lebih diperhatikan oleh negara. Menurutnya selama ini, negara hanya memperhatikan lembaga pendidikan yang formal.


 “Jika sudah ada Perda Pesantren nanti kita akan menginventaris pesantren-pesantren di Banjarnegara yang selama ini seperti tidak diurus negara. Kan selama ini hanya lembaga formal saja yang dibiayai negara,” ujarnya.

 

 Jadi kami dari fraksi PKB sepakat untuk mengusulkan raperda agar supaya kesejahteraan pesantren semakin merata , dengan adanya raperda ini kami berharap pondok pesantren bisa mendapatkan dana BOS seperti yang lainya

 

"Selama ini pondok pesantren tradisional yang fokus mempelajari kitab kuning tidak mendapatkan atau sulit mendapatkan bantuan dari pemerintah karena kurang memiki pendidikan formal  maka salah satu solusi adalah perda pesantren," ucapnya .

 


Tugiyo juga berharap adanya dukungan dari Fraksi lainya dalam mendukung adanya Perda Pesantren ini, ia juga mencontohkan saat ini daerah yang sudah memberlakukan Perda Pesantren adalah Jawa Barat. 


"Diharapkan Jawa Tengah segera menyusul," pungkasnya.(*)

Iklan