Iklan

Iklan

,

Iklan

Sudah Beroprasi Puluhan Tahun, Warga Pertanyakan Kelengakapan Izin Sebuah Pabrik Penghasil Glukosa di Temanggung, LSM ICI : 'Dinas Terkait Dinilai Mandul, Kami Banyak Temuan'

Redaksi
Senin, 01 Maret 2021, 04:32 WIB Last Updated 2021-02-28T21:33:02Z
Istimewa.


Laporan: Wahono | Kontributor Temanggung


TEMANGGUNG,harian7.com - Sejumlah masyarakat mempertanyakan terkait kelengkapan perizinan aktifitas sebuah pabrik penghasil glukosa  di Jalan Kaloran Kranggan,Desa Sanggrahan,Kecamatan Kranggan,Kabupaten Temanggung.


Disampaikan sejumlah warga yang enggan disebutkan namamya, alasan warga mempertanyakan terkait terkait keabsahan atau kelengkapan perizinan pabrik tersebut lantaran diketahuinya dulu pabrik tersebut adalah sebuah KUD, namun saat ini telah beralih menjadi milik perseorangan berinisial IL warga Semarang.


"Dulu yakni sekitar 30 tahun lalu, setahu kami itu KUD. Selain itu pabrik tersebut juga berdiri ditengah pemukiman warga.Namun jika dilihat sekilas  dari depan tidak nampak jika ada  kegiatan produksi mas. Karena gerbang selalu tertutup,"ungkap sejumlah warga.


Dijelaskan warga, pabrik penghasil Glukosa tersebut, setahu kami pemasaranya sudah mencapai Surabaya,Jakarta dan kota besar lainnya.


"Pemasarannya kan sudah luas, akan tetapi sampai saat ini yang menjadi pertanyaan kami sebagai masyarakat  mengenai ijin pendirian pabrik dan ijin lingkungannya,"jelasnya.



Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup,Entargo Yutri Wardono didampingi Bidang Tata Lingkungan , Indra setyawati, saat ditemui harian7.com di kantornya, Jumat( 26/02/2021) menyatakan, jika pabrik tersebut dinilai mengganggu pemukiman warga di sebelahnya. Namun terkait hal tersebut sudah disepakati bahwa pabrik tersebut akan segera mengurus perijinannya.


"Sekarang sedang  proses, perijinan sudah masuk ke kita baru proses revisi dan sebagainya,"terangnya.


Entargo juga menyampaikan, selama ini tidak ada aduan dari masyarakat. Selain dari perumahan Ariston,Limbah bisa dibuang di perairan umum setelah diolah secara Ipal.


"Pabrik dimanapun agar segera melakukan pengurusan  perijinan supaya segala sesuatunya berjalan dengan baik dan bisa dilaksanakan pembinaan dan perbaikan teknis,"tuturnya.


Sementara itu,  Arif Agung S dari Dinas DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten Temanggung menyampaikan hal senada bahwa ijin lingkungan PT ASK masih dalam proses.


Menanggapi hal tersebut, Direktur LSM ICI Jawa Tengah Direktur ICI Jateng Dr Krishna Djaya Darumurty ,S.,H., M.,H., melalui Wakil Direktur Shodiq mengungkapkan, legalitas merupakan hal yang prinsip yang harus dipatuhi. Termasuk bagi perusahaan yang berinvestasi. Jika memang persoalan ijin ini merupakan kewenangan pemerintah daerah. Baik Pemprov maupun Pemkab harus bersikap tegas.


“Kalau memang melanggar atau belum berijin yang harus diberikan sanksi. Tutup dulu, sebelum ijin-ijin dan legalitas lainnya lengkap. Nah disinilah peran kepolisian, pemerintah daerah bisa meminta polisi untuk menutup. Polisi bisa menutup atas permintaan pemerintah daerah,"terang Shodiq.



Disampaikan Shodiq, jika benar apa yang disebutkan warga jika pabrik tersebut sudah beraktifitas sejak 30 tahun lalu dan belum kantongi izin lengkap, maka itu sebuah kesalahan yang besar. Dan hal tersebut menunjukan bahwa lemahnya pengawasan dinas terkait.


"Industri didefinisikan seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri,"ucapnya.


Sejauh ini, lanjut Shodiq, kami telah melakukan investigasi ke pabrik tersebut. Dan adanya temuan dugaan pelanggaran saat ini sedang kami kaji dengan tim, yang selanjutnya nanti kami akan laporkan ke pihak - pihak terkait.


"Dinas terkait kan sudah menyampaikan jika saat ini terkait kelengkapan perizinan baru dalam proses, maka harusnya ditutup dulu, jangan beroprasi,"tandas Shodiq.


Sementara pihak PT ASK sampai berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi.(*)

Iklan