Petugas saat menggrebek kios yang diduga jadikan sarang peredaran miras. |
Laporan: Iwan Setiawan | Kontributor Banjarnegara
BANJARNEGARA,harian7.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu Babinsa serta Perangkat Desa Somawangi kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara grebek sebuah kios yang diduga dijadikan sarang peredaran miras, Selasa (02/02/2021) malam.
Esti Widodo, S.STP.M.Si Kasat Pol PP melalui Sugeng Supriyadhi SH penyidik PNS mengatakan ,berdasarkan informasi dari masyarakat kami menerima laporan kalau di Desa Somawangi Kecamatan Mandiraja ada aktivitas penjualan minuman beralkohol jenis tuak maka kami langsung mengecek kelokasi dan memang benar adanya .
"Dalam kegitan ini dapat diamankan dari pemilik antasnama Rusmaida Desa Somawangi Rt. 001 Rw. 002 kami menyita 32 botol jenis pabrikan dan 150 liter jenis tuak , Untuk guna penyidikan barang kami sita ke kantor Satpol PP Kabupaten Banjarnegara,"jelasnya.
Ditambahkanya, Ini kami lakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kasat Pol PP Kabupaten Banjarnegara Nomor : 049/081/Pol.PP/III/2021 Tanggal 02 Maret 2021 Perihal Pelaksanaan Operasi Pencegahan dan Pemberantasan Minuman Keras Beralkohol di Wilayah kabupaten Banjarnegara .
Sementara, Kepala Desa Somawangi, Sigro mengungkapkan , kami selaku pemerintah Desa Somawangi sangat mengapresiasi apa yang di lakukan Satpol PP dalam memerangi peredaran miras terutama di Desa Somwangi .
"Saya berharap kejadian serupa tidak terulang lagi agar supaya masarakat bisa hidup secara normal tanpa adanya minuman beralkohol yang sangat meresahkan di wilayah kami,"pungkasnya.(*)