Iklan

Iklan

,

Iklan

Salah Satu DPO Perampokan Salon Kecantikan di Pakis Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Magelang

Admin : Ady Prasetyo
Minggu, 28 Maret 2021, 16:11 WIB Last Updated 2021-03-28T09:15:53Z

 Penulis : Ady Prasetyo | Kabiro Kedu


Ipda Setyo Pranowo Kanit Reskrim Polsek Pakis Bersama anggotanya setelah menangkap salah satu DPO pelaku  perampokan salon kecantikan.


MAGELANG, harian7.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada tanggal 26 November 2020 pukul 03.00 Wib di Dusun Pakis Tengah RT.002 RW.002 Desa Pakis Kecamatan Pakis Kabupatan Magelang.


Satu orang pelaku atas nama Donari alias Andi (50) warga Dusun Kalisalak RT. 02/08 Desa Sumurarum Kecamatan Grabag yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya bisa diringkus di sekitar terminal Secang Magelang pada tanggal 25 maret 2021. 


Sebelumya, Satreskrim Polsek Pakis bersama Tim Resmob polres magelang pada hari Jum'at 01 Januari 2021 pukul 14.00 wib telah menangkap salah satu pelaku bernama Muhamad Syahrizal (30) warga Dusun Blimbing RT. 05 RW. 06 Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang di rumah kostnya kawasan  pertigaan Bawen Kabupaten Semarang.


Kasat Reskrim Polres Magelang melalui Kanit Reskrim Polsek Pakis Ipda Setyo Pranowo menerangkan, bahwa korban adalah Listiyaningsih (53) seorang pemilik Toko dan Salon Kecantikan. 


"Saat itu pelaku masuk rumah dengan cara mencongkel tralis. Setelah berhasil memasuki ruangan korban yang saat itu sedang istirahat dikamarnya, pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban yang mengakibatkan luka -luka dan harus dirawat di RS. Lestari Raharja," jelasnya, minggu (28/03/21) saat dihubungi harian7.com ,


Selanjutnya pelaku berhasil melepas perhiasan emas berupa gelang kaki seberat 5 gram dan kalung 10 gram yang dipakai korban serta membawa lari perhiasan emas lainya berupa gelang tangan sebanyak 9 buah dengan jumlah 35 gram serta uang tunai sebanyak Rp.5.000.000,-  ( Lima Juta Rupiah).


"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian meteriil sebesar Rp. 54.500.000, (Lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah)," paparnya.


Kini sudah dua orang pelaku yang telah diamankan bersama barang buktinya berupa 1 (satu) buah linggis kecil, 1 (satu) buah obeng min gagang warna oranye, 1 (satu) buah tas pinggang warna biru.


Kami masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini karena menurut pengakuan salah satu pelaku, pencurian dengan kekerasan ini dilakukan oleh 4 orang. Setelah nanti proses pengungkapan ini selesai para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun, pungkasnya. (*)



Iklan