Iklan

Iklan

,

Iklan

Prostitusi BO Anak Bawah Umur Terbongkar, Para Pelaku Diamankan

Redaksi
Rabu, 31 Maret 2021, 17:10 WIB Last Updated 2021-03-31T10:10:49Z
Saat konferensi pers.


Laporan: Andi Manope


SULTENG,harian7.com - Polda Sulteng berhasil mengungkap dan membongkar praktek prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur.  Kasus tersebut diungkap di dua lokasi Home Stay yang berbeda di Kecamatan Palu Selatan, Sulawesi Tengah.


Kasus tersebut terbongkar setelah adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya praktek prostitusi. Tak lama kemudian, dengan dipimpin Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Polisi Novia Jaya, SH,MM langsung ke lokasi pada Jumat (26/3/2021) malam.


Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto didampingi Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Polisi Novia Jaya dihadapan media di Polda Sulteng, Selasa (30/3/2021) kemarin mengatakan, Home Stay C di Jalan Basuki Rahmat Palu menjadi target pertama yang didatangi dan dilakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan di dua kamar ditemukan sebanyak 15 muda-mudi dan hasil identifikasi terdapat anak dibawah umur.


"Usai  melakukan penggrebekan di Jalan Basuki Rahmat, Polisi kembali bergeser di Home stay RJ di jalan Anoa Palu, dikamar 05 tim berhasil menemukan 7 muda-mudi yang beberapa diantara juga dibawah umur,"ungkapnya.


Dijelaskanya, dari hasil penyidikan Subdit IV Ditreskrimum, terungkap adanya praktek prostitusi yang melibatkan anak-anak dibawah umur.


"Hasil penggrebekan tersebut Polisi juga mengamankan beberapa alat kontrasepsi, 13 buah handphone berbagai merk, pisau, pirex, korek, sedotan, dan lain-lain,"terangnya.



Dari 22 muda-mudi yang diamankan, 7 orang berstatus korban masing-masing inisial AN (16 th), MR (17 th), NM (17 th), BR (14 th), EE (23 th), S (19 th) dan RS (19 th), sedangkan 4 orang ditetapkan tersangka yaitu WS (22 th), HG (26 th), VR (17 th) dan MR (17 th).


"Modus yang digunakan para pelaku adalah korban menerima Boking Order (BO) untuk pelayanan Jasa Prostitusi melalui Aplikasi Whatshap (WA) maupun “Me Chat” dengan tarif dari Rp. 300.000 S/d Rp. 1.500.000,"paparnya.


Kedua, tersangka mencari pelanggan yang korbanya adalah anak-anak untuk Boking Order (BO) pelayanan Seksual, ketika mereka sudah mendapatkan pelanggan dan terjadi transaksi yang bersangkutan mendapat upah berupa uang dengan jumlah bervariasi yang telah ditentukan. 


"Dari hasil pelayanan Jasa Seksual masing-masing korban memberikan Tips kepada mucikarinya mulai dari Rp. 50.000 s/d Rp. 500.000."


Korban terpaksa melakukan prostitusi dikarenakan terhimpit permasalahan ekonomi, kurang perhatian orang dan ada masalah di keluarganya. Empat yang ditetapkan tersangka, dua orang dilakukan penahanan dan dua tidak dilakukan penahanan karena dibawah umur.


"Tersangka diduga melakukan tindak pidana exploitasi terhadap Anak secara ekonomi dan seksual dan menjadi mucikari, sehingga di jerat Pasal 88 Jo pasal 76 huruf (i) UU N0 35 Tahun 2014 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 Juta,"terangnya.


"Dihimbau kepada masyarakat Sulawesi Tengah khusus orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap pergaulan yang dilakukan anaknya, jangan dibiarkan anak-anak terjerumus dalam pergaulan seks bebas, narkoba, minuman keras, siapa lagi yg mau peduli kalau bukan orang tuanya sendiri,"himbau Kabidhumas Polda Sulteng.

Iklan