Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Program Jaga Desa , Kejari Berikan Penerangan Hukum kepada Perangkat Desa Sekecamatan Wanayasa

Redaksi
Jumat, 26 Maret 2021, 00:18 WIB Last Updated 2021-03-25T17:18:48Z
Istimewa.


Laporan: Iwan Setiawan | Kontributor Banjarnegara


BANJARNEGARA,harian7.com - Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) Kejaksaan Negeri Banjarnegara memberikan Penerangan Hukum kepada Perangkat Desa se-Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara .


Kegiatan penerangan hukum yang diikuti oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan perangkat desa lainnya yakni Kaur Perencanaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Kegiatan digelar di Gedung Tirta Jadi Karangkobar pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021. 



Pada materi yang disampaikan, Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH menekankan Pengelolaan Dana Desa untuk tetap diperhatikan dan sesuai aturan maupun mekanisme yang ada, kegiatan dana desa tidak hanya kegiatan dalam bentuk fisik saja, juga kegiatan kegiatan non fisik seperti dana desa yang digunakan untuk BLT, dan saat ini ada juga 8% anggaran desa digunakan untuk penanganan Covid-19 ditingkat desa.


"Tentu semua anggaran yang digunakan ini bersumber dari Dana Desa, maka untuk itu kiranya dapat dikelola dengan baik dengan disertai bukti pertanggung jawaban,''ucapnya .


 Dalam pelaksaan kegiatan setiap tahapan pasti ada celah atau rawan penyimpangan, bila itu kegiatan fisik mulai dari perencanaan yaitu dalam penyusunan RAB itu sudah ada celah penyimpangan yaitu melakukan mark up harga menyusun RAB dengan harga diluar kewajaran, begitu juga pada tahapan seterusnya, selalu ada celah penyimpangan yang dapat dilakukan. 


"Maka oleh sebab itu agar dalam pelaksanaan kegiatan disetiap tahapan untuk selalu dilaksanakan sesuai aturan dan mekanisme yang baik dan benar,"ujarnya.


Yasozisokhi Zebua menambahkan bahwa saat ini Kejaksaan Negeri Banjarnegara melalui bidang intel telah membuka ruang konsultasi bagi perangkat desa, silahkan manfaatkan program ruang konsultasi tersebut. 

 

"Ruang konsultasi tersebut kami beri nama Pusaka Desa (Pusat Konsultasi Desa), bagi Kepala Desa maupun perangkatnya yang menghadapi kendala kendala dilapangan baik terkait permasalahan dalam pengelolaan dana desa maupun permasalahan hukum lainnya, silahkan menyampaikan untuk dapat segera diberi solusi dalam menyelesaikan permasalahan atau kendala kendala tersebut,"pungkasnya.


Hartono SH , MH ,  Camat Wanayasa memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Tim Kejaksaan Negeri Banjarnegara dimana telah memberi perhatian salah satu nya memberikan pemahaman kepada kepala desa dan perangkatnya apalagi terkait tentang hukum yang pastinya banyak yang kurang paham, tetapi dengan kegiatan penerangan hukum ini dapat memberikan pencerahan bagi kami semua.(*)

Iklan