Iklan

Iklan

,

Iklan

Progam SPBU Pertades di Kab Semarang Hingga Saat Ini Belum Jelas, Sejumlah Kades Berharap Uang Pendaftaran Puluhan Juta Dikembalikan

Redaksi
Kamis, 11 Maret 2021, 01:09 WIB Last Updated 2021-03-10T18:09:17Z
Tikman Kades Truko saat ditemui belum lama ini.


Laporan: Bang Nur/Shodiq


UNGARAN,harian7.com - SPBU Pertamina Desa (Pertades) yang sempat digaungkan di Kabupaten Semarang, hingga saat ini belum jelas realisasinya. Ironisnya, sejumlah kepala desa sudah mengeluarkan kocek hingga puluhan juta rupiah untuk biaya pendaftaran izin agar mendapat kuota. Namun hingga saat ini belum ada titik terang.


Tak hanya keluarkan biaya untuk pendaftaran saja, melainkan sejumlah kepala desa juga keluarkan uang untuk pembangunan pendirian lokasi Pertades. Namun, harapan itu kini kandas setelah ditunggu hingga saat ini tidak ada kejelasan.


"Karena hingga saat ini belum ada kejelasan, maka saya berharap uang saya dikembalikan,"ungkap Tikman Kepala Desa Truko Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang, saat ditemui harian7.com, belum lama ini.


Disampaikan Tikman, ia menggunakan uang pribadi mengeluarkan uang sebesar Rp 25 juta kepada PT MTI  yang awalnya menyebutkan bekerjasama dengan PT Pertamina. Namun diketahui belakangan ini, muncul surat edaran dari ESDM yang menyebutkan jika PT tersebut ternyata tidak bekerjasama dengan PT Pertamina.


"Saat itu saya menyerahkan uang langsung kepada orang dari PT MTI, dengan disaksikan SYN. Tanda tangan penerimaan dan kwitansi juga dari PT MTI,"ungkap Tikman.


Ketika ditanya bagamana awalnya bisa tergiur kaitan progam Pertades, Tikman mengungkapkan, awalnya sekitar tahun 2019 mendapat tawaran dari SYN untuk ikut gabung."Mendapat tawaran tersebut saya menjawab kepada SYN asal menguntungkan saya mau, tapi kalau tidak ya saya tidak mau,"ucapnya.


Dan pada tahun 2020, lanjut Tikman, ia diminta untuk menyiapkan lahan yang nantinya sebagai tempat Pertades beroprasi. Untuk lahan juga diminta diratakan dengan jalan lebih tinggi 30 cm.


"Waktu itu lahan sudah saya ratakan sesuai disarankan dari SYN dan sudah memakan biaya sekitar Rp 60 jutaan."


"Intinya saya berharap uang yang sudah saya serahkan ke pihak PT MTI untuk dikembalikan. Karena hingga saat ini juga tidak pernah ada progresnya,"tutur Tikman.


Ketika ditanya jika uang tidak dikembalikan, Tikman mengungkapkan,"Kita akan berupaya musyawarah, karena kalau langsung dengan menempuh jalur hukum nanti uang saya hilang. Karena uang itu saya hutang. Dan jalur hukum adalah alternatif terakhir,"tandas Tikman.


Sementara, Riyadi Kades Desa Kadirejo, Kecamatan Pabelan mengatakan, terkait proges Pertades yang mana dulu kita rencanakan untuk bermitra dengan  PT MTI  yang difasilitasi SYN, hingga saat ini kita masih menunggu sampai ada salah satu contoh yang sudah benar benar berhasil dan beroprasi. Artinya jika memang benat itu secara legal formalnya legal maka akan kita ikuti.


"Namun jika secara aturan menyimpang maka kami akan mengundurkan dari progam ini. Karena apapun, kita sebagai pemerintah desa harus mengikuti aturan yang ada,"ungkapnya.


Dijelaskan Riyadi, awalnya untuk progam yang ditawarkan PT MTI  ataupun melalui SYN yang pertama tentang investasi. Ada dua hal sebenarnya. Diantara dari piham BUMDes ada persentase - persentasenya. Tapi yang satu hal lagi sahamnya atau pembangunanya bisa dibangun oleh pihak PT. Namun kita memilih kalau tidak salah pada saat itu, 50 persen dari BUMDes 50 persen dari PT MTI yang artinya nanti secara pembagian hasil ada pembagianya 20 persen itu menegemen terus 30 persen masuk pihak ketiga dan 50 persen masuk BUMDes.


"Itu awalnya yang saya tangkap kalau tidak salah,"ungkap Riyadi.


Untuk item yang ditawarkan saat itu, ada pertalite, solar, namun kita hanya mengambi pertalite saja. Selain itu juga ada gas elpiji, jadi  nanti jadi agen gas elpiji."Itu item yang ditawarkan kepada kita,"tuturnya.


Sejak ditawarkan progam tersebut hingga saat ini sudah sekitar 1 tahun."kalau ndak salah dulu itu kejar tayang bulan Agustus harus launcing. Namun tidak tahu mungkin saat ini masih proses,"terang Riyadi.


Terkait progam tersebut kita sudah mengeluarkan dana biaya pendaftaran lewat SYN Rp 50 juta sekian, dan itu pakai uang pribadi."Perihal jadi korban, saya jadi korbanya, namun saya yakin niatnya baik. Namun tetap kita tunggu yang baik seperti apa, karena belum selesai ini episodenya. Kita tunggu saja,"paparnya.


Menanggapi adanya surat edaran dari ESDM yang isinya bahwa PT MTI tidak bekerjasama dengan PT Pertamina, Riyadi menyampaikan, sebenarnya kalau kita lihat secara hukum, ya surat edaran dari ESDM itu yang kita jadikan acuan.


"Sejauh ini saya belum menanyakan atau mengecek legal formalnya dari PT MTI. Intinya jika Pertades ini menyimpang dari aturan ya kita mengundurkan diri. Namun jika memang nantinya ada legal formalnya ada yang kita lanjutkan,"kata Riyadi.


Terkait dana yang sudah kita serahkan, kita minta untuk dikembalikan jika memang ternyata Pertades legal formalnya tidak jelas.


"Intinya kita tunggu saja dulu,"pungkasnya.


Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Semarang, Heru Purwantoro SSos MM berpesan kepada para camat dan kepala desa agar memberikan informasi, jika ada orang yang tidak dikenal baik mengaku LSM maupun apapun yang masuk ke pemerintah desa atau mendatangi langsung kepala desa dengan dalih akan membantu desa,menjanjikan sesuatu untuk desa.


"Jika ada hal demikian harap untuk konfirmasi ke kami Dispermasdes atau langsung ke beliau bapak Bupati Semarang,"tandas Heru.


Kami sampaikan hal tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya sebelum pernah terjadi sehingga berdampak merugikan dan menjadi polemik.


"Adanya ulah oknum - oknum tersebut, saat ini muncul polemik. Yaitu polemik persoalan Pertades oleh PT MTI yang masuk ke pemerintah desa langsung dan meminta desa untuk membayar  regristasi sebesar Rp 25 juta. Namun setelah dibayar, nyatanya hingga saat ini belum ada realisasi,"jelas Heru kepada harian7.com.


Selain itu, lanjut Heru, sebelumnya juga pernah datang ke desa seorang bernama Rifai yang mengaku mengaku sebagai kordinator dari pusat akan memberi RTLH BSPS Independen sebesar Rp 20 jt dan setiap rumah bakal calon penerimanya diminta untuk membayar Rp 50 rb.


"Jadi besaran Rp 20 jt akan kena pajak, sehingga akan diterima hanya sebesar Rp 13 jt. Sekali lagi saya ingatkan, agar berhati-hati..waspada..waspadalah,"tandas Heru.


Sampai berita ini diturunkan pihak PT MTI belum bisa dikonfirmasi.(*)

Iklan