Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Polisi Ringkus Pelaku Penusukan Mantan Pacar

Redaksi
Rabu, 10 Maret 2021, 23:50 WIB Last Updated 2021-03-10T16:50:45Z
Polisi saat gelar perkara kasus penusukan


SEMARANG, Harian7.com - Polisi berhasil meringkus pelaku penusukan yang dilakukan Ali Shabana (19) Warga Dawung Baru, Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen, Semarang, terhadap mantan pacarnya bernama Putri Amelia (17) pada Selasa (9/3) malam.


Kapolsek Ngaliyan Kompol Christian Chrisye Lolowang mengatakan motif tersangka melakukan penusukan karena cemburu lantaran korban yang tak lain mantan kekasihnya memiliki pasangan baru. 


"Bahkan sebelum melakukan penusukan tersangka ini terlebih dahulu mabuk minum-minuman keras dan sudah merencanakan aksinya dengan cara mempersiapkan pisau,"ujarnya, kepada Media, Rabu (10/3).


Menurutnya, sebelum kejadian pelaku mengajak temannya untuk mengantar ke lokasi kejadian dan sesampai di lokasi kejadian temannya diminta pulang.


Dia menuturkan, Tak berselang lama datang mantan kekasih tersangka Putri Amelia bersama pacar barunya David Okta. begitu bertemu terjadilah adu mulut karena tersangka tidak terima diputus sepihak oleh Putri Amelia.


"Saat itulah pelaku langsung mengeluarkan pisau yang sudah dipersiapkan untuk menusuk mantan pancarnya,"jelasnya. 


Dia menambahkan, korban mantannya ini mendapat empat tusukan pisau dari pelaku pada bagian lengan kanan dan punggung. Setelah menusuk, pelaku mengejar David dan juga melakukan penyerangan mengunakan pisau.


"Tersanga dikenakan Pasal 80 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP,"pungkasnya.

Iklan