Iklan

Iklan

,

Iklan

Mantan Bupati Cilacap, Probo Yulastoro Serahkan Uang Pengembalian Sebesar Rp 1 Miliar Ke Kejari Cilacap

Senin, 01 Maret 2021, 23:51 WIB Last Updated 2021-03-01T16:51:52Z

Pewarta : Rusmono Kepala Biro Cilacap

Editor : Abdurrochman

CILACAP, Harian7.com - Mantan Bupati Cilacap, H. Probo Yulastoro, S. Sos terpidana kasus korupsi dana kas daerah Kabupaten Cilacap tahun 2006 melalui istri didampingi Kuasa Hukumnya, Guyub Bekti Basuki, SH, MH menyerahkan uang pengembalian sebesar Rp 1 miliar ke Kejaksaan Negeri Cilacap.


Penyerahan uang pengganti ini dilakukan Senin, (01/03/2021) di ruang Pidana Khusus dikawal aparat kepolisian dari Polres Cilacap. Setelah uang diterima Kasi Pidsus, Muhammad Hendra Hidayat kemudian dilakukan penghitungan oleh karyawan bank BNI.

"Kejaksaan Negeri Cilacap berhasil menyelamatkan uang negara dalam perkara bapak H. Probo Yulastoro, S. Sos atas putusan tahun 2018," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Timotius Tri Ari Mulyanto, SH, MH, melalui Kepala Seksi Pidana Kusus (Kasi Pidsus), Muhammad Hendra Hidayat, S.H.

Dia menambahkan, sesuai putusan Pengadilan Semarang dengan nomor register, 96/Pid-Sus/TPK/2017/PN.SMG tanggal 21 Maret 2018. Dalam putusan tersebut Hakim memerintahkan terdakwa dijatuhi pidana serta membayar uang pengganti sebesar Rp 7.880.000.000 (Tujuh miliar delapan ratus delapan puluh juta rupiah).

"Melalui Penasehat Hukumnya bapak Guyub Bekti Basuki, SH, MH, pihak keluarga terpidana membayar uang pengganti dengan mencicil sebesar Rp 1 miliar untuk selanjutnya uang hasil pembayaran dari keluarga kita setorkan ke kas negara, hari ini juga," jelasnya.

Kemudian, menurutnya sisa dari kekurangannya yakni sebesar Rp. 6.880.000.000 agar diupayakan secepatnya diselesaikan.

"Seperti kita ketahui, pembayaran uang pengganti sebagai bentuk upaya penggembalian kerugian uang negara yang telah dilakukan oleh bapak H. Probo Yulastoro, S. Sos atas kasus tindak pidana korupsi dalam perkara penarikan uang kas negara milik daerah Kabupaten Cilacap di Bank Mandiri Cilacap dengan rekening nomor- 139000302983-6 pada tanggal 02 Januari 2006," tandas Hendra.

Pada pengambilan yang dilakukan terpidana berhasil menarik uang kas daerah Kabupaten Cilacap sebesar Rp 10.800.000.000 (Sepuluh miliar delapan ratus juta rupiah). Dengan dilakukannya pembayaran angsuran uang pengganti oleh keluarga hari ini kita serahkan kepada Bendaharawan penerima Kejaksaan Negeri Cilacap untuk selanjutnya disetor ke kas negara sebagai Penerima Negara Bukan Pajak (BNBP)," jelasnya.

Dia berharap, cicilan ini bukan cicilan yang pertama, namun nantinya ada lagi untuk kedepan lagi dan lagi. Intinya kita sudah berhasil menyelamatkan uang negara hari ini sebanyak Rp 1 miliar.

"Terima kasih ada upaya baik dari keluarga melalui Kuasa Hukumnya mau mengembalikan kerugian keuangan negara yang sudah dilakukan oleh terpidana," ucapnya.

Sementara, Kuasa Hukum terpidana, Guyub Bekti Basuki, S.H, MH menyampaikan, pak Probo menghormati putusan Pengadilan Tipikor tahun 2018 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Karena itu klien kami berkeinginan bagaimana cara bisa melaksanakan putusan tersebut dengan baik. Pada prinsipnya pak Probo menghormati putusan pengadilan dan patuh terhadap hukum serta ingin menyelesaikan masalah ini secepatnya," katanya.

Untuk hari ini, lanjutnya kami sebagai Penasehat Hukum pak Probo diberi amanah oleh keluarga untuk menyerahkan uang sebagai pengganti sebesar Rp 1 miliar ke Kejaksaan Negeri.

"Untuk kekurangannya, keluarga sedang berusaha dan berupaya untuk menutup semuanya. Mohon doanya agar pak Probo bisa membayar dari kekurangan sebagai uang pengganti secepatnya," pungkasnya. (*)

Iklan