Pasangan bukan suami istri tak berkutik saat digrebek petugas. |
Laporan: Iwan Setiawan | Kontributor Banjarnegara
BANJARNEGARA,harian7.com - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) gencarkan kegiatan monitoring dan pengawasan minuman keras beralkohol dan penginapan yang berada di wilayah hukum Banjarnegara .
"Pada hari Sabtu s/d Minggu 27 s/d 28 Maret Pukul 21.30 s/d 01.30 telah dilakukan kegiatan Monitoring dan Pengawasan Minuman Keras Beralkohol dan Penginapan yang berada di Wilayah Hukum Banjarnegara,"kata Esti Widodo, S.STP.M.Si Kasat Pol PP melalui Sugeng Supriyadhi SH penyidik PNS saat di konfirmasi Harian7.com,Sabtu (27/3/2021).
Dijelaskanya, dalam kegitan tersebut, petugas menyasar ke sebuah kios milik MN (53) di Kelurahan Krandegan RT 04 RW 09 Kecamatan Banjarnegara atau kios PKL depan kantor Pos Kota.
"Dalam kegiatan tersebut ditemukan barang bukti Minuman Ciu kemasan botol ukuran 600 ML sebanyak 12 botol , Obat batuk masih dalam kemasan sejumlah 14 box," jelas Sugeng .
Petugas saat menggrebak kamar hotel, pasangan bukan suami istri tertunduk malu. |
lanjut Sugeng, ditengah mengamankan barang bukti tersebut, petugas mendapati laporan dari salah satu pembeli yang menyebut bahwa ada anak yang sedang minum di Hotel SKD dan menurut keterangan pembelian dari Toko SR depan Polres Banjarnegara .
"Menindaklanjuti laporan tersebut, kami langsung melakukan pemeriksaan. Seteleh dilakukan pemeriksaan di Hotel tersebut betul adanya salah satu penghuni kamar hotel yang sedang minenggak minuman keras beralkohol berada di kamar 307 berinisial MAA Desa Petambakan Kecamatan Madukara. Minuman yang tersebut jenis Anggur Merah ukuran 620 ML kadar alkohol 19,7%,"terang Sugeng.
Selain itu juga petugas mengamankan 6 pasang laki laki dan perempuan bukan pasangan suami istri yang berada di kamar Hotel SKD.
"Guna pemeriksaan dan pembinaan pada hari Senin 29 Maret 2021 Pukul 09.00 agar hadir di kantor Satpol PP Kabupaten Banjarnegara,"pungkas Sugeng.