Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Kapolda Jateng Resmi Luncurkan ETLE

Redaksi
Selasa, 23 Maret 2021, 17:49 WIB Last Updated 2021-03-23T10:50:07Z
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi


SEMARANG, Harian7.com - Sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik resmi’ Nasional Tahap 1 diluncurkan secara serentak di wilayah Jawa Tengah, Selasa (23/3).


Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi  melaunching electronic traffic law enforcement (ETLE) di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng.


Menurutnya, sebanyak 21 CCTV dan 6 speedcam sudah dipasang di sejumlah titik wilayah Jateng, untuk merekam atau memotret bagi pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.


"Penegakan hukum dengan sarana elektronik ada 27 titik, yang akan ditingkatkan menjadi 50 titik. Dengan adanya ETLE, selain mendukung program Kapolri, juga mendidik masyarakat kita jaga diri di aspek pelanggaran lalulintas," ujarnya.


Pemberlakuan ETLE ini, lanjutnya, bertujuan untuk menghindari interaksi  anggota Polri dengan masyarakat.


"Apalagi saat pandemi Covid-19 sekarang ini, masyarakat tidak kontak langsung dengan anggota,"jelasnya. 


Menurutnya, sistem tilang elektronik ini juga untuk menyadarkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas.


"Pelanggaran yang dimaksud adalah tidak memakai helm, melanggar marka, tidak pakai safety belt (sabuk pengaman), pakai handphone saat berkendara, dan melawan arus," tuturnya.


Dia menambahkan pengendara yang menerobos lampu merah, ugal-ugalan dan melebihi batas kecepatan maksimal yakni 80 km per jam juga akan ditindak.


"Pelanggaran lalu lintas tersebut akan terekam dan ditilang dengan pengiriman surat ke pelanggar sesuai alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),"ujarnya. 


Apabila pelanggar bukan pemilik kendaraan, bisa diklarifikasi sesuai pertanggungjawaban nama yang tertera di STNK.


"Apabila tiga kali tidak ada respon secara otomatis akan diblokir, dan orang yang membayar denda harus menyertakan keseluruhannya baik KTP asli dan STNK. Harus sesuai jenis kendaraan dengan pemilik kendaraan sebenarnya,"paparnya. 


Menurut data Ditlantas Polda Jateng, sebaran titik CCTV ETLE meliputi, Semarang ada di 3 titik, Jalan Pandanaran depan RS Hermina, depan Kantor BRI, dan Jalan Brigjen Katamso.


Sedangkan Demak, di Traffic Light Bogorme, Pati dua titik, Jalan Kol Sunandar dan Jalan Ayani, Surakarta enam titik, simpang 5 Komplang, simpang 5 Balapan, simpang 4 Kerten, simpang 4 Sate Dahlan, simpang 4 Mujahidin, dan simpang 4 Patung Wisnu,  Klaten dua titik, simpang 4 Pasar Srago dan simpang 4 Bendi Gantungan.


Sementara Karanganyar simpang 3 Nglano, Wonogiri simpang 4 Ponten, Kebumen simpang 5 Kebulusan, Cilacap dua titik simpang 4 Terminal dan simpang 4 Alun-alun dan Purbalingga (simpang 4 Terminal).


Speedcam ETLE juga ada di daerah Klaten dua titik yang terpasang  di Jalan Raya Solo-Jogja Ceper Klaten dan Jalan Raya Jogya-Solo Ceper Klaten.


Sedangkan di Boyolali ada  dua titik, yakni Jalan Nasional Boyolali-Solo Banyudono Boyolali dua Jalan Nasional Solo-Boyolali, serta Karanganyar dua titik di Jalan Adi Sucipto Blulukan Colomadu-Solo Karanganyar dan Jalan Adi Sucipto Blulukan Solo-Colomadu Karanganyar.


Kapolda menuturkan pada peluncuran tahap 1 ETLE nasional ini di Jawa Tengah sudah terdapat 21 titik daerah Kota yang terpasang kamera. Bahkan, hari ini saja ETLE di Jateng sudah mencatat 3.200 pelanggaran.


"Ke depan kita akan memperbanyak hampir 50 ETLE untuk kota, diharapkan semuanya akan terpenuhi untuk wilayah kabupaten/kota di 35 kota/kabupaten tempat kita,"pungkasnya. 


Tak hanya ETLE, tutur Kapolda, Polda Jateng juga telah memasang sedikitnya 200 kamera pada helm anggota lalu lintas. Tujuannya sama, untuk menindak pelanggaran lalu lintas tanpa melibatkan interaksi langsung antara anggota Polri dan masyarakat. 

Iklan