Iklan

Iklan

,

Iklan

Gerak Cepat Polres Magelang Akhirnya Bisa Menangkap Pelaku Pembacokan Yang Sempat Melarikan Diri

Admin : Ady Prasetyo
Jumat, 19 Maret 2021, 16:00 WIB Last Updated 2021-03-19T09:00:36Z

 Penulis : Ady Prasetyo | Kabiro Kedu

Kapolres Magelang ketika menyampaikan Press Release dihadapan wartawan.


MAGELANG, harian7.com - Seorang pria di Magelang harus merenggang nyawa setelah dibacok oleh kakak iparnya sendiri, pada Kamis 18 maret 2021, Kasus ini telah ditangani oleh Polres Magelang.


Menurut keterangan pers dari Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba, Pelaku mengaku kesal dengan korban karena telah menganiaya istrinya yang merupakan kakak kandung korban.


Pelaku berinisial BN (24) seorang petani alamat di Dusun Gembongan Rt 03 Rw 06 Desa Temanggung Kabupaten Magelang. Sedangkan korban Muhamad Solahudin, (18) beralamat di Dusun Ngadiwongso RT.04 RW. 03 Desa /Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang.


" Sebelum peristiwa ini terjadi, korban dan istri pelaku sempat terlibat cek-cok di rumah korban, Saat Pelaku baru pulang dari pasar, pelaku menjumpai istrinya sedang di cekik korban, selanjutnya pelaku melerai." terang Kapolres. Ketika melakukan Press Release dihadapan wartawan pada Jumat (19/03/21).


Setelah itu korban  keluar rumah  memanggil ibunya dan pamanya namun sekitar 5 menit kemudian korban kembali dan masuk ke rumah (TKP). 


" Tidak lama kemudian tersangka mendengar suara pukulan dan teriakan dari istrinya meminta tolong," Imbuhnya.


Saat menghampiri istrinya, pelaku melihat istrinya sedang di pukuli oleh korban dibagian belakang bahu dan kepala sedangkan istri tersangka menghadap ke tembok.


Selanjutnya tersangka langsung membacok korban pada bagian leher belakang bagian kiri sebanyak 1 kali dan membacok kepala belakang sebanyak 3 kali , setelah itu korban mencoba menyerang balik dengan menarik krah baju tersangka  dengan tangan kanannya dan saat itu pelaku membacok  tangan kanan korban sebanyak 1 kali.


" Pelaku sempat melarikan diri, namun setelah kita lakukan pengejaran, pelaku berhasil kami tangkap di rumah orang tuanya di Temanggung." kata Kapolres


Kini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Magelang guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP yakni penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (*)



Gerak Cepat Polres Magelang Akhirnya Bisa Menangkap Pelaku Pembacokan Yang Sempat Melarikan Diri

Iklan