Laporan : Iwan S | Kontributor Banjarnegara
BANJARNEGARA, Harian7.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarnegara selenggarakan Operasi yustisi penertiban anak - anak punk yang dinilai mengganggu pengguna jalan, berlokasi di perempatan lampu traffic light sumampir, Jum'at (26/3/2021) kemarin.
Sejumlah anak-anak punk berhasil diamankan petugas Satpol PP dalam operasi tersebut.
Esti Widodo, S.STP.M.Si Kasat Pol PP melalui Sugeng Supriyadhi SH penyidik PNS mengatakan , Kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor : 5 Tahun 2013 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat .
" Seringnya adanya aduan masyarakat bahwa adanya anak Punk yang sering mengamen dan meminta minta di Simpang 4 Kelurahan Semampir dan dari laporan masyarakat ditindaklanjuti oleh pimpinan ( Kasat Pol PP-red ) saat itu langsung menurunkan Tim Satpol PP untuk melakukan operasi penertiban di Simpang 4 Kelurahan Semempir," tututnya .
Sugeng menambahkan, bahwa dari hasil operasi tersebut dapat diamankan 8 anak punk yang sedang mengamen di Jalan Raya dan dinilai dapat mengganggu masyarkat serta mengganggu arus lalu lintas .
"Anak - anak tersebut berasal dari berbagai wilayah antara lain PL warga Karangkobar , SNS warga Rejasari , KN warga Pirwasaba , MS warga Kebumen , RD warga Argasaka , Riz warga Parakancanggah , Ek Bandingan Sup warga Gemuruh," jelas Sugeng.
Selanjutnya anak Punk tersebut saat ini diserahkan ke Dinas Sosial guna pembinaan lebih lanjut dengan harapan dapat merubah mental dan pola pikir yang positif,"pungkas Sugeng .(*)