Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Tiga Pelaku Pencurian Pulsa dan Voucher Game Senilai Rp 1,5 Miliar Dibekuk Polisi

Redaksi
Senin, 08 Februari 2021, 22:51 WIB Last Updated 2021-02-08T15:52:10Z
Polda Jawa Tengah saat menunjukan barang bukti


SEMARANG, Harian7.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)  Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil meringkus tiga pelaku pencurian pulsa dan voucher game dari PT. Telkomsel yang ditaksir kerugian mencapai Rp 1,5 Miliar.


Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan Ada indikasi di Indonesia terjadi di beberapa TKP tapi yang berkembang ada di Telkomsel seputaran Jawa Tengah, Jogjakarta dan Sumatra Selatan.


"Kasus tersebut Berawal dari temuan PT. Telkomsel dalam rentang waktu 6 bulan terhitung dari bulan Juni 2020 sampai dengan Januari 2021 terdapat transfer pulsa secara tidak wajar yang diduga pencurian pulsa dari kartu telkomsel pra bayar ke kartu pra bayar lain,"ujarnya, kepada Media, dikantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (8/2).


Menurutnya, adanya pelanggan kartu pasca bayar Telkomsel yang mengeluhkan pembengkakan tagihan biaya telepon karena pembelian voucher game yang tidak pernah dilakukan oleh pelanggan.


"Anggota kami berhasil menangkap tiga pelaku yang masing-masing memiliki peran yaitu RRS alias K sebagai Pemodal, FDS sebagai Eksekutor pencurian pulsa, pembelian voucher game dan registrasi kartu perdana ilegal dan ATS sebagai Eksekutor transfer pulsa,"tuturnya. 


Sementara itu, Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald menuturkan Pelaku menjalankan aksinya secara otodidak dan pelaku juga mengaku pernah bekerja di Telkomsel.


"Pelaku menjual hasil pulsa dan voucher game curian tersebut dengan diskon 20% jadi Pulsa 1 juta dijual 800 ribu dan pulsa 500 ribu dijual 400 ribu dan pelaku juga melakukan registrasi banyak kartu perdana menggunakan identitas milik orang lain yang didapatkan dari membeli Facebook dengan satu NIK KTP seharga Rp 5000,"pungkasnya.

Iklan