Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Terdakwa Dugaan Korupsi Jasa Labuh Pertamina Marine Region IV Dituntut 8 Tahun Penjara

Selasa, 02 Februari 2021, 00:38 WIB Last Updated 2021-02-01T20:00:21Z
Pewarta : Rusmono
Kepala Biro Cilacap


SEMARANG, Harian7.com - Andriyanto terdakwa kasus dugaan korupsi jasa labuh di tubuh Pertamina Marine Region IV Cilacap dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap. Mantan Senior Supervisor Administration Pertamina Marine Region IV Cilacap tersebut diduga telah melakukan penyimpangan tahun 2018 yang merugikan negara sebesar Rp 4,1 miliar.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (01/02/2021) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Amar tuntutan dibacakan oleh JPU Kejari Cilacap, Arif Nurhidayat.

Dihadapan majelis hakim, JPU menilai terdakwa Andriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran atau dana jasa pelabuhan tahun 2018 di PT Pertamina (Persero) Fungsi Marine Region IV Cilacap. Perbuatan terdakwa memenuhi unsur korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menuntut terdakwa Andriyanto dengan hukuman delapan tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidus) Kejari Cilacap, Muhammad Hendra Hidayat saat dihubungi Harian7.com usai sidang, Senin (01/02/2021) sore.

Selain itu, terdakwa Andriyanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4.171.244.245.

"Dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," tandasnya.

Setelah sidang tuntutan, selanjutnya terdakwa akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan pledoi, disusul replik dan duplik.

Diketahui dalam fakta persidangan sebelumnya, Andriyanto yang saat itu menjabat sebagai Senior Supervisor Administration Pertamina Marine Region IV Cilacap didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran atau dana jasa pelabuhan tahun 2018 di PT Pertamina (Persero) Fungsi Marine Region IV Cilacap dengan kerugian negara sekitar Rp 4.171.244.245.

Sebelumnya diberitakan, Andriyanto ditangkap tim gabungan Kejaksaan. Tersangka mantan pegawai Pertamina Marine yang buron sejak dua tahun itu ditangkap di Sleman, Yogyakarta, pada Selasa (4/8) siang. Setelah menjalani proses penyidikan di Kejari Cilacap, kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Semarang pada 6 Nopember 2020. Dan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada 16 Nopember 2020. (*) 

Iklan