Iklan

Iklan

,

Iklan

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Ini Keluhan Pemohon SIM di Satpas 1221 Depok

Redaksi
Minggu, 28 Februari 2021, 14:02 WIB Last Updated 2021-02-28T07:02:32Z


Laporan:  Yopi |Kontributor Depok


DEPOK,harian7.com - IG warga Depok salah satu pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) mengeluhkan tingginya biaya  pembuatan SIM di Satpas 1221 Depok Sukmajaya. Keluhan tersebut tentu bukan tanpa alasan, pasalnya dirinya membuat SIM di Pasar Segar di Jalan Tole Iskandar yang nota bene masuk wilayah Depok tetapi dirinya diminta membayar biaya dengan angka yang cukup tinggi, maka sontak hal tersebut tentu membuat dirinya kaget.


"Lho saya kan warga depok harusnya bisa lebih murah kenapa lebih mahal kok aneh," tegasnya.


Hal tersebut di sampaikan IG karena dirinya merasa aneh kenapa ada perbedaan antara pemohon yang beralamat Depok dan Jakarta.


"Kebetulan saya di dalam tanya ada yang alamat jakarta malah lebih murah kalau saya Rp 700 ribu ini yang alamat Jakarta hanya Rp 650 ribu saya jadi bingung," jelasnya.



Teryata kekecewaan IG tidak sampai disana dirinya merasa kecewa dengan lambannya proses pembuatan SIM karena dirinya harus menunggu lebih dari 4 jam, bahkan dirinya juga membandingkan dengan wilayah lain yang di nilai bisa lebih cepat.


"Yang pertama saya bayar mahal dengan alasan kolektif saya sempat tanya kok aneh seharusnya kolektif bisa lebih murah ini kenapa mahal kemudian prosesnya lama tidak seperti di kabupaten paling lama 1 jam ini saya nunggu bisa sampai 4 jam lebih," katanya dengan nada kecewa.


Sementara sampai berita ini diturunkan, pihak Satpas 1221 Depok Sukmajaya, belum bisa dikonfirmasi.


Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM adalah sebagai berikut :


SIM A: Rp 120.000

SIM B1: Rp 120.000

SIM B2: Rp 120.000

SIM C: Rp 100.000

SIM C1: Rp 100.000

SIM C2: Rp 100.000

SIM D: Rp 50.000

SIM D1: Rp 50.000

SIM Internasional: Rp 250.000


Biaya tambahan :


Asuransi Rp 30.000,-


Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000,-


Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000,-


Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000.

Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000.

Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000.

Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000.(JBKD TIM)

Iklan