Iklan

Iklan

,

Iklan

Sidang Kasus Gugatan PMH Terhadap PT MGM, Penggugat Hadirkan Saksi Ahli, Adi Utomo SH : Dari Keterangan Ahli, Diduga Kuat Jika Tergugat Sengaja Lakukan Penyalah Gunaan Keadaan - 'Van Omstandigheden'

Redaksi
Sabtu, 13 Februari 2021, 07:12 WIB Last Updated 2021-02-13T00:26:23Z

 

Selesai sidang foto bersama kanan baju batik Saksi Ahli Selamat Lumban Gaol, S.H.,Mkn ., Nur Adi Utomo S.H., dan R.Heru Noto Dewo, S.H kuasa substitusi, rekan sefakultas DiUniversitas Suryadarma Jakarta.

Laporan: Bang Nur


BANDUNG,harian7.com - Persoalan antara PT MGM dan Chrysant Narrietha hingga kini terus bergulir dan terus berproses di Pengadilan Negeri Bandung.  Sidang kembali digelar pada Kamis (11/2/2021) kemarin, dengan agenda keterangan saksi ahli.


Diberitakan sebelumnya, PT MGM digugat oleh Chrysant Narrietha, karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, terkait utang piutang dengan ikatan PPJB dan berujung peralihan aset sebagai anggunan secara sepihak.


Pasalnya, sertifikat SHGB No 750 sebagai anggunan yang sebelumnya atasnama Chrysant Narrietha, kini berubah atas nama Teddy Somarli Owner PT. MGM selaku pemberi pinjaman.


"PT MGM kita gugat karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan klien kami,"kata Chrysant Marrietha melalui Kuasa Hukumnya Nur Adi Utomo & Partners, Jumat (12/2/2021).


Disampaikan Adi Utomo, dalam sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebelumnya kami selaku penggugat  mengajukan saksi ahli keperdataan, kenotariatan dan pertanahan nasional.


"Permintaan kami untuk mendatangkan saksi ahli di kabulkan. Maka di persidangan ini saksi ahli memberikan keterangan dan penjelasan mengenai legal standing serta kasus posisi yang sedang diperiksa oleh majelis hakim di PN Bandung. Karena dalam persoalan ini klien kami selaku penggugat merasa keterangan saksi ahlisangat dibutuhkan agar dapat memperoleh penjelasan atas masalah hukum yang terjadi dalam perspektif hukum perdata di Indonesia,"jelas Adi Utomo.


Diungkapkan Adi,  saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan ini  yaitu Selamat Lumban Gaol S.H.,Mkn., dosen tetap dari Universitas Suryadarma, Jakarta Timur.


 "Alasan klien kami mengdihadirkan saksi ahli karena dinilai bahwa keterangan saksi ahli tersebut bersifat independent. Sehingga penjelasan dan keterangan yang disampaikannya tersebut memenuhi unsur obyektifitas dan tidak berpihak,"tutur Adi.


Dijelaskan saksi ahli saat dalam persidangan, lanjut Adi, bahwa oleh saksi ahli dijelaskan dalam keterangannya secara detail yakni mulai dari penjelasan perjanjian secara umum baik dalam perspektif perdata maupun doktrin sampai pada adanya penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden - red) yang mungkin dilakukan oleh PT. MGM terhadap Penggugat atau klien kami,"terangnya.


Ahli menyatakan bahwa seharusnya yang dapat dilakukan untuk jual beli adalah PPJB lunas dan bukan PPJB belum lunas. Maksud dari PPJB lunas adalah ketika obyek telah dibayar lunas dan menjadi dasar pembuatan AJB di hadapan notaris. Sedangkan yang terjadi adalah PPJB tidak lunas tetapi dapat dibuatkan AJB oleh notaris. 


"Menurut ahli dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, bahwa yang hanya dapat dilakukan dan menjadi dasar penerbitan AJB adalah PPJB lunas saja. Sedangkan jika dilakukan dengan dasar PPJB tidak lunas maka dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan keadaan atau misbruik van omstandigheden. Penyalahgunaan keadaan inilah yang menjadi posita kuasa Penggugat yaitu Adi Utomo, S.H., dalam gugatannya,"jelas Adi dengan gamblang.


Selanjutnya, masih kata Adi, ahli menyatakan bahwa adanya penafsiran mendasar secara normatif dan formil tentang pinjam meminjam dan keabsahan Akta Pengakuan Hutang yang dibuat oleh PT. MGM. Namun sangat disayangkan pihak Tergugat PT. MGM keliru dalam menafsirkan adanya kesepakatan yang menjadi unsur dalam perjanjian dengan mengesampingkan adanya itikad baik, sesuatu yang halal dan salah dalam menerapkan unsur syarat sahnya perjanjian sehingga menimbulkan pemahaman yang menyesatkan. 


"Hal ini terbukti bahwa pihak tergugat melalui kuasanya, menyatakan dan menitikberatkan pada adanya kesepakatan para pihak, maka setiap perjanjian dianggap telah sah meskipun unsur lain ditiadakan."


"Menjelaskan tentang hal tersebut maka saksi ahli berpendapat bahwa unsur perjanjian secara umum dibagi menjadi dua yaitu subyektif dan obyektif. Jika unsur subyektif tidak terpenuhi dapat dibatalkan sedangkan jika unsur obyektif tidak terpenuhi maka batal demi hukum,"terangnya.


Faktanya adalah bahwa obyek dari perjanjian pinjaman tersebut tidak jelas, apakah termasuk hutang piutang, pinjaman uang pembiayaan atas obyek SHM atau pinjaman dengan jaminan sehingga harusnya tidak terpenuhi dan batal demi hukum. Lebih jauh lagi bahwa PT. MGM tidak memiliki legalitas sebagai perusahaan pembiayaan, berdasarkan surat keterangan dari OJK. 


"Ini semakin menarik ketika terbukti bahwa penggugat meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan pihak turut tergugat 2 yaitu BPN untuk menunjukkan AJB yg menjadi dasar Balik Nama SHM milik Penggugat,"kata Adi.


Ditambahkan Adi, disampaikan saksi ahli dalam persidangan, adanya AJB tersebut memperkuat dugaan dan dalil penggugat bahwa PPJB yang dibuat bertujuan untuk membuat AJB agar jaminan dapat dimiliki dan dikuasai oleh tergugat 1 yaitu PT. MGM.  Maka dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan keterangan serta penjelasan saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang tanggal  11 February 2021 kemarin, semakin memperkuat dalil Penggugat atas adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT. MGM terhadap penggugat,"tandas Adi.


Ditambahkan Adi, adapun dalam persidangan berikutnya dengan agenda bukti tambahan dari turut tergugat 2 yaitu BPN. Ini sebagai bentuk upaya dalam membuktikan bahwa PT. MGM dengan sengaja ingin menguasai dan memiliki aset yang dimiliki penggugat. 


"Kan.. seharusnya pembiayaan yang memberikan syarat adanya jaminan benda tidak bergerak diikat dengan APHT dan jika terdapat gagal bayar maka aset dapat dilelang bukan secara langsung dan seketika dialihkan hak kepemilikannya melalui AJB,"tambanya.


"Disini telah nyata adanya faktor misbruik van omstandigheden yg dilakukan tergugat terhadap Penggugat. Kami selaku kuasa hukum dipihal penggugat berharap, majelis hakim dapat menjadikan keterangan saksi ahli sebagai pertimbangan hukum yang tepat dalam putusannya nanti,"pungkas Adi.


Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya dibeberapa media, Dery selaku Kuasa Hukum PT. MGM (Mahaka Gemilang Mandiri) saat dikonfirmasi wartawan melalui selluler mengatakan, ”kami sudah melakukan sesuai prosedur. Jadi silahkan saja kita lihat di pengadilan, orang boleh berasumsi dan berkelit dari kewajiban bayarnya ke kami, justru kami membantu atas nama Chrysant ini, lagian debitur tersebut sebelum akad kredit kepada kami riwayat BI nya bermasalah,”jawabnya singkat.(*)

Iklan