Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Sat Resnarkoba Polres Kendal Amankan Pengedar Narkoba Jenis Obat Golongan G

Admin: Shodiq
Jumat, 05 Februari 2021, 15:04 WIB Last Updated 2021-02-05T08:15:10Z
HMS als Gombloh (21) tersangka pengedar Narkoba jenis obat golongan G.

Laporan : A Khozin | Editor : Shodiq


KENDAL, harian7.com -Pengedar Narkoba jenis obat golongan G (Pil-red) di depan salah satu rumah, di RT 03 RW 01 Desa Protomulyo, Kecamatan Kaliwungu Selatan berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Kendal, Kamis (4/2/2021).


Kasat Resnarkoba AKP Agus Riyanto mengatakan, pihaknya berhasil menangkap seorang laki laki dengan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.


"Berkat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kaliwungu sering terjadi transaksi Pil. Dari hasil pengembangan,  tim kemudian berhasil mengamankan terlapor berinisial HMS alias GOMBLOH (21), yang berprofesi sebagai buruh bengkel, warga Desa Krajankulon RT. 03 RW. 01 Kecamatan Kaliwungu," terang AKP Agus dalam press release nomor LP/A/12/HUK.4.3./II/2021/Jtg/Res.Kendal,  pada hari Jumat (5/2/2021). 


Dijelaskan, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Selanjutnya, mendatangi sebuah rumah di Kampung Protokulon RT. 03 RW. 01 Desa Protomulyo Kecamatan Kaliwungu Selatan.


"Tim berhasil mengamankan terlapor beserta AFA alias Gendut dan DA alias Sapi yang saat itu sedang kumpul bersama pada hari kamis tanggal 04 Februari 2021 sekira 14.00 WIB," jelas AKP Agus.


Setelah petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, dari terlapor ditemukan tas selempang  warna abu-abu merk Blasted yang dipakai terlapor didalam tas ada plastik kresek warna hitam berisi 43 Strip Obat jenis Trihexphenedyl berisi masing-masing 10 butir dengan jumlah total keseluruhan 430 butir.


Selain itu, juga ditemukan Pil warna putih berlogo Y sebanyak 4 paket kilp plastik kecil berisi masing-masing berisi 10 butir dengan jumlah total keseluruhan 40 butir. Juga Pil warna putih berlogo Y sebanyak 84 butir terbungkus plastik bening, Pil warna kuning berlogo DMP sebanyak 811 butir terbungkus plastik bening. 


"Jumlah total barang bukti ada 1.365 butir. Selain itu dalam saku celana terlapor ditemukan uang sejumlah Rp  Rp. 183.000,- (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk SS A01 warna hitam," tandas AKP Agus.


Saat diintrograsi, terlapor kemudian mengaku, tujuan memiliki pil adalah untuk dijual atau diedarkan. 


"Dan pada hari itu, terlapor mengaku sudah mengedarkan kepada  Saudara AFA alias Gendut, DA alias Sapi," jelasnya.


Dari pengakuan terlapor, petugas juga mendapatkan informasi bahwa terlapor mendapatkan pil dari seseorang berinisial NH alias Huda (Tersangka Berkas Lain), yang kemudian setelah selesai diamankan dan digeledah terlapor berikut barang bukti diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Kendal


"Atas perbuatan, terlapor dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Yang isinya, Setiap orang dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu," pungkasnya(*)

Iklan