Iklan

Iklan

,

Iklan

Polda Jatim Bongkar Prostitusi Online Libatkan Anak Dibawah Umur

Senin, 01 Februari 2021, 17:29 WIB Last Updated 2021-02-01T10:29:42Z
Polda Jawa Timur saat gelar press realese kasus sindikat portitusi online.


Penulis : Budi Santoso | Editor : Andi Saputra


SURABAYA, Harian7.com - Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar sindikat prostitusi online yang korbannya adalah anak dibawah umur. Mulai dari usia 14 tahun sampai 16 tahun.


Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi mengatakan Untuk mendapatkan korban, tersangka ini merekrut beberapa anak dibawah umur juga sebagai (Resseler). Dimana rata-rata mereka yang di rekrut ini masih pelajar SMP/SMA, dan nantinya ditawarkan melalui media sosial (WA) dan juga (Favebook).


"Tersangka ini merekrut resseler yang juga anak dibawah umur ini akan lebih mudah mendapatkan dan yang berhasil diamankan yakni inisial OS, (38) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur,"ujarnya, kepada Media, Senin (2/1).


Menurutnya, Modusnya tersangka OS ini membuka sewa kos harian, namun ini hanya sebagai kedok tersangka untuk melancarkan bisnis prostitusi online yang dijalankan.


Dia menuturkan, bahwa Resseler ini menyiapkan korban dan pelanggan. Mereka akan diberi bonus oleh tersangka OS jika mereka bisa mendapatkan korban.


"Tersangka ini merekrut resseler yang juga anak dibawah umur, ini akan lebih mudah mendapatkan korban,"tuturnya. 


Dia menambahkan, Selain itu tarif atau harga yang ditawarkan di prostitusi online ini sekitar 250 sampai 600 ribu. Namun ada juga yang sampai 1 juta rupiah.


"Tarif yang dipatok tersangka ini antara 250 sampai 600,"pungkasnya. 

Iklan