Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Polda Jatim Bongkar dan Ringkus Pelaku Penjualan Satwa Dilindungi

Redaksi
Kamis, 18 Februari 2021, 03:53 WIB Last Updated 2021-02-17T20:53:00Z
Istimewa.


Laporan: Indra


JATIM,harian7.com - Dit Tipidter Reskrimsus Polda Jatim dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil menyelamatkan 15 ekor burung Kakatua Maluku, 1 ekor Elang Brontok dan 8 ekor Lutung Budeng.


Sejumlah satwa yang dilindungi tersebut dijual secara online. Dalam kasus ini, polri berhasil mengamankan tiga pelaku di wilayah berbeda. Satu pelaku, yakni NR (26) diamankan di Dusun Biting, Desa Suko, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.


Dua pelaku lainnya, VPE (29) dan NK (21) diamankan di Perum Permata Biru Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Ini merupakan pasangan suami istri. NK tidak ditahan lantaran sedang hamil.


Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengungkapkan, awalnya Dit Tipidter Polda Jatim mendapatkan informasi dugaan penjualan satwa dilindungi di media sosial Facebook atas nama Enno Arekbonek songolaspitulikur.


"Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan bahwa benar dipostingan tersebut adalah satwa yang dilindungi," terang Kabidhumas, Rabu (17/2/2021).


Kemudian, pada Senin (8/2/2021) pukul 13.00 WIB lalu, Petugas Unit Ill Subdit IV/Dit Tipidter Polda Jatim melakukan penyelidikan di Perum Permata Biru di Kota Kediri. Dari hasil pemeriksaan, VPE dan NK menjual satwa yang dilindungi berupa 1 ekor Elang Brontok dan 8 ekor Lutung Budeng.


"Selanjutnya barang bukti dibawa dan dititipkan ke BBKSDA Jatim guna kepentingan proses lebih lanjut," ungkap Kabidhumas. 


Sementara itu, untuk kasus di Sidoarjo, Kabidhumas juga mengungkapkan, awalnya pada Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB lalu, Polda Jatim juga mendapatkan informasi tentang adanya penjualan satwa dilindungi di media sosial Facebook.(*)

Iklan