Iklan

Iklan

,

Iklan

Pemerintah Pusat Canangkan Program PTSL, Kota Salatiga Dapat Jatah 1.351 Bidang

Redaksi
Rabu, 10 Februari 2021, 05:31 WIB Last Updated 2021-02-09T22:34:01Z
Wali Kota Salatiga H Yuliyanto SE MM  saat memberikan sambutan dalam Focus Group Discussion (FGD) Program Strategis Nasional PTSL Tahun 2021.


Laporan: Bang Nur


SALATITA,harian7.com - Kota Salatiga mendapatkan jatah pembuatan sertipikat tanah sebanyak 1.351 bidang dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang canangkan pemerintah pusat. Demikian  disampaikan Wali Kota Salatiga H Yuliyanto SE MM  saat memberikan sambutan dalam Focus Group Discussion (FGD) Program Strategis Nasional PTSL Tahun 2021 di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa  (09/02/2021).


Pada tahun 2021, Salatiga juga mendapatkan target Peta Bidang Tanah (PBT) sebanyak 2.000 bidang serta target Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 1351 bidang. 


"Dimana lokasi yang direncanakan untuk memenuhi target tersebut berada di dua kelurahan, yakni Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo yang merupakan kelurahan penetapan lokasi (penlok) Tahun 2020 (khusus SHAT), serta satu kelurahan baru yakni Kelurahan Kecandran Kecamatan Sidomukti,”jelas Yulianto.


Pj. Sekda Drs. Muthoin, MSi., menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak menganggarkan untuk program PTSL, sehingga dibuatlah Perwali No 88 Tahun 2019 tentang Pedoman Persiapan PTSL di Kota Salatiga. 


“Tujuan ditetapkannya perwali adalah peran serta aktif warga masyarakat dalam pelaksanaan program PTSL di daerah,"ungkapnya.


Prinsipnya adalah Kemanfaatan dan Kegotongroyongan dan musyawarah untuk mufakat. "Karena masyarakat membiayai sendiri maka saya minta agar dibuat berita acara yang ditandatangani oleh semua peserta PTSL dalam penentuan tarif agar dikemudian hari tidak ada permasalahan hukum, prinsipnya penentuan tarif bisa subsidi silang sesuai dengan musyawarah,” pinta Muthoin.


Sementara, Kepala ATR/BPN Salatiga Sumarma, SH., M.Hum menerangkan bahwa PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/ kelurahan.


“Adapun tujuannya adalah mewujudkan pemberian kepastian hukum dan perlindungan ha katas tanah masyarakat,"ungkapnya.


Dijelaskanya, dari target PTSL tahun 2021 bidang tanah Jawa Tengah sebanyak 1.113.769 bidang, Kota Salatiga mendapatkan jatah peta bidang tanah sebanyak 2.000 bidang dan target Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 1.352 bidang. 


"Kami masih mampu melayani hingga mencapai angka 1.500 sertifikat karena yang kita ukur sebanyak 2.000 bidan. Bedanya PTSL dengan Prona adalah, jika Prona adalah Bahasa mudahnya untuk masyarakat menengah ke bawah, sedangkan PTSL peruntukannya boleh semua lapisan masyarakat, bahkan lembaga, ataupun tanah wakaf bisa mengikutinya,”ungkap Sumarma.


Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat SS menyampaikan, potensi kerwanan dalam program PTSL. "Hal yang bisa terjadi yaituPokja menentukan pungutan tidak wajar, besaran pungutan yang tidak sama, adanya tekanan dari panitia kepada para peserta, pembentukan pokja tidak memperhatikan kualitas SDM, laporan penggunaan biaya tidak akuntabel, dan terjadinya tindak pidana penggelapan,”ungkap AKBP Rahmad Hidayat SS.


“Saran saya untuk mencegah potensi penympangan tersebut adalah, panitia pokja memiliki kemampuan administrasi, pokja koordinasi dengan BPN terkait syarat-syarat pendaftaran, tentukan syarat-syarat lain di luar administrasi (patok, biaya, transport, honor, tentukan biaya dengan asaa kewajaran, sosialisasikan kepada seluruh peserta, surat persetujuan seluruh peserta,” tambahnya.(*)

Iklan