Iklan

Iklan

,

Iklan

Pelantikan PAW Ketua DPRD Kota Pekalongan Masih Ngambang

Senin, 08 Februari 2021, 23:12 WIB Last Updated 2021-02-08T16:12:30Z
Gedung DPRD Kota Pekalongan

PEKALONGAN, Harian7.com - Mekanisme PAW (Pergantian antar Waktu) Ketua DPRD Kota Pekalongan periode 2020 -2024 dari Hj Balqis Diab kepada dr Dwi Heri Wibawa sampai saat ini masih mengambang. Hal itu dikarenakan belum ada kepastian dan kejelasan kapan dr Dwi Heri Wibawa dilantik secara definitif.  


Sementara untuk jabatan Plt Ketua DPRD Kota Pekalongan saat ini disandang oleh Nusron S.Ag. Padahal menurut mekanisme yang ada seharusnya dr Dwi Heri dilantik secara definitif 10 Desember 2020 lalu, hal itu berkaitan dengan gugurnya Hj Balqis Diab sebagai calon Walikota Pekalongan dalam  Pilkada serentak yang diselenggarakan 9 Desember 2020 lalu.


Kuasa hukum dari dr Dwi Heri Wibawa, Guruh Jendradi SH mengatakan bahwa semula Hj Balqis Diab yang menjabat sebagai ketua DPRD Kota Pekalongan untuk periode 2019 – 2024 itu mencalonkan diri sebagai bakal calon Walikota Pekalongan periode 2020. 


"Sebagaimana mekanisme yang diatur oleh undang-undang yang ada, bahwa siapapun yang ingin mencalonkan diri sebagai pimpinan daerah harus mengendurkan diri dari jabatan sebagai pejabat publik,"ujarnya. 


Menurutnya, bahwa Hj Balqis Diab semula adalah Ketua DPRD Kota Pekalongan periode 2019 – 2024, akhirnya mengundurkan diri untuk ikut percaturan di Pilkada sebagai bakal calon walikota Pekalongan periode 2020 – 2025.


Dia menuturkan, bersama Nusron, S.Ag selaku Plt  ketua DPRD Kota Pekalongan dan Widaryanto selaku sekertaris dewan, di rumah kediamannya. Tujuan dalam pertemuan tersebut  Hj. Balqis Diab,  meminta kepada yang hadir untuk membatalkan  acara pelantikan yang seharusnya dilaksanakan pada keesokan harinya, tanggal 10 Desember 2020. 

 

"Pembatalan tersebut tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas atas mandat dan amanah yang telah ditetapkan dalam keputusan yang sah atas PAW Ketua DPRD Kota Pekalongan Masa Sisa bakti Periode 2019 - 2024. Hal itu atas permintaan Hj. Balqis Diab, agar disetujui oleh  dr Dwi Heri Wibawa,"jelasnya. 

 

Pada keesokan harinya, lanjutnya, 10 Desember 2020 pukul 15.00 Hj. Balqis Diab, menelpon dan memanggil dr. Dwi Heri untuk dapat hadir ke rumahnya dengan alasan untuk penjadwalan tanggal pelantikan. Namun pertemuan itu justru di luar perkiraan semula. Yakni dr. Dwi Heri disodori surat pengunduran diri dan surat penggantian nama untuk diajukan dalam PAW yang baru. Yakni dari dirinya kepada anak kandungnya yang bernama Mohammad Azmi Basyir, S.T., M.Sc. 


Jelas saja kata Guruh dr Dwi Hei menolak dan tidak bersedia menandatangani surat pernyataan tersebut. Akhirnya agenda tanggal 10 Desember 2020 yang telah dijadwalkan untuk pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepada dr.Dwi Heri  HERI sebagai PAW Ketua DPRD Kota Pekalongan di batalkan.

 

Dia menambahkan, untuk membatalkan acara pelantikan tersebut ternyata menggunakan surat tertanggal 8 Desember 2020 bNamun ternyata  diketahui bahwa tanda tangan dr. Dwu Heri ada indikasi ntuk dipalsukan, Karena yangbersangkutan tidak merasa membubuhkan tanda tangannya.


"Karena merasa tanda tangan dr Dwi Heri dipalsukan, Guruh sebagai kuasa hukumnya telah melayangkan somasi pada taanggal 8 Februari kemarin. Sedangkan laporan ke pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Jateng pada tanggal 29 Januari 2021 lalu,"pungkasnya. 


Hj Balqis Diab ketika dikonfirmasi dinomor selulernya 0816652834, tidak memberikan jawaban. Sampai berita ini diturunkan, memang belum ada komentar secuil pun dari Hj Balqis Diab.

Iklan