Iklan

Iklan

,

Iklan

Kisah Pilu Pasutri Penyandang Tuna Netra Diduga Tertipu Seorang Pengacara, Kini Aset Tanah Miliknyapun Raib, Bagaimana Nasib Putriku Nanti?

Redaksi
Jumat, 12 Februari 2021, 06:45 WIB Last Updated 2021-02-11T23:47:51Z
Azis Rahayu saat memeluk putrinya.


Laporan : Indra | Kontributor Nganjuk

Editor: Bang Nur


NGANJUK,harian7.com - Kisah pilu kini tengah dialami oleh sepasang suami istri penyandang tuna netra warga Dusun Patran Desa Sonobekel Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk. Pasalnya satu satunya aset tanah yang dijadikan sandaran hidup, serta untuk tabungan masa depan putrinya bernama Risma Aulia Fitriatul Janah, justru raib berpindah ketangan orang lain tanpa ia ketahui.


Saat ini pasangan Azis Rahayu dan Bukhori hanya bisa pasrah tanpa bisa berbuat banyak. Mereka hanya bisa berserah dan berdoa memohon kepada sang pencipta serta menunggu uluran tangan orang baik untuk membantunya. Derita yang menimpanyapun sempat viral dimedia sosial facebook baru - baru ini.


Saat ditemui harian7.com, belum lama ini, Bukhori didampingi istrinya Azis Rahayu menceritakan awal mula aset tanah miliknya berpindah tangan ke seorang pengacara. Diungkapkan Azis Rahayu, ia memiliki sebidang sawah, pekarangan serta rumah di Dusun Njali Desa Bungur Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk.


"Awal mulanya tanpa sengaja bertemu dengan seorang bernama Ning Sri Rahayu warga Dusun Gangang Malang, Desa Sumengko Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk. Saat itu saya mengeluh kepada Ning, untuk menguruskan balik nama sertifikat,"katanya.


Waktu itu oleh Ning, lanjut Azis, ia dikenalkan dengan seorang pengacara bernama Aris Mujoyo warga Desa malangsari Kecamatan Tanjunganom. Dalam pertemuan dengan Aris Mujoyo, bermaksud meminta tolong untuk mengurus balik nama sertifikat. Dalam perbincangan tersebut  terjadi kesepakatan kalau urusan proses untuk balik nama berhasil maka Aris Mujoyo akan mendapatkan bagian 30 persen. 


"Dalam kesepakatan tersebut sayapun menyetujui karena merasa tidak bisa melangkah sendiri untuk mengurus proses sertifikat balik nama dari Lami ibu angkat menjadi atasnama saya,"bebernya sembari raud wajah sedih.


Setelah terjadi kesepakatan itu, Azis hanya bisa menunggu kabar dari sang pengacara tersebut. Penantianyapun cukup panjang, yakni sejak tahun 2014. Namun penantianya pupus, saat mendengar tanah miliknya seluas 15 Ru atau kurang lebih seperempat hektar tersebut ternyata sudah dijual dan berpindah menjadi milik saudara dari Kepala Desa Bungur.


Mendengar pernyataan dari Azis, harian7.com menggali informasi dan menemui seorang kades sebagaimana disebut oleh Azis yaitu Kades Bungur bernama Yatiran.


Ditemui harian7.com, Yatiran Kades Bungur membenarkan kalau sawah milik Azis telah dibeli orang. Namun ia membantah kalau pembeli tanah tersebut adalah saudaranya.


"Memang benar sawah Azis di jual, namun pembelinya bukan saudara saya melainkan warga saya. Ia menjual sawah tersebut dengan kuasa hukumnya bernama Aris dan uang yang menerima juga Aris. Saya berkata demikian karena saya pelaku sejarah,"ungkap Yatiran.


Sementara dari data dihimpun harian7.com, proses berpindah nama sertifikat menjadi atasnama M Aris Mujiono SH tersebut, dalam sertifikat melalui proses Jual beli di hadapan Notaris Agung Raharjo, SH.M.Kn selaku PPAT, tertanggal 4 Juli 2017 dengan No 192/2017. Yang tertulis di sertifikat Daftar isian  307 No 9102/2011, Daftar isian  208 No 4798/2011 Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk. Padahal sesuai penjelasan dari Azis dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada M Aris Mujiono SH. 


Karena pada awalnya Azis menemui  M Aris Mujiono SH  dengan tujuan untuk meminta bantuan balik nama sertifikat atas nama Lami menjadi atas nama  Azis Rahayu. Namun setelah ditunggu lama justru lama bukan menjandi atasnama Azis Rahayu tapi justru  sertifikat menjadi atasnama dari M Aris Mujiono SH yang selanjutnya menjadi atas nama Srinatun dengan proses jual beli melalui notaris Nur Hidayat, SH.M.Kn selaku PPAT berdasarkan akta jual beli No 1246/2019 tanggal 30/4/2019.


Dilain tempat, seorang pengacara/advokat bernama Imam Ghozali SH MH dengan sukarela membantu.


Imam Ghozali SH MH mengungkapkan alasan ia membatu Azis Rahayu."Saya sangat miris dan kasian melihat kondisi Azis Rahayu dan Bukhori,"ungkapnya.


Dengan rasa kemanusiaan kami beserta tim bersedia menjadi Kuasa Hukumnya dengan Prodeo percuma (Memberikan kuasa secara gratis) untuk menyelesaikan permasalah yang sedang di hadapi Azis Rahayu. 


"Di sini kami akan melakukan bantuan hukum berdasarkan data-data yang telah ada pada kami,"terangnya.


Sementara itu,  M Aris Mujiono SH seorang pengacara sebagaimana disebutkan oleh Azis Rahayu  telah menipunya, saat dikonfirmasi harian7.com di Lesehan dan Resto Rakitos yang berada di Jl Raya Sukomoro Nganjuk mengatakan,"Tidak mengurangi rasa hormat saya  terhadap teman-teman media tentang permasalahan ini mohon konfirmasi ke Bapak Gundi Sintara, SH MH dan Bambang Sukoco, SH .M.Hum sebagai Kuasa Saya,"jawab singkatnya.


Mendengar jawaban tersebut, harian7.com mencoba konfirmasi melalui sambungan telepon kepada Gundi Sintara, SH MH  Kamis (11/2/2021) sekira pukul 15.00 wib.


Saat dikonfirmasi ia menjelaskan bahwa memang sudah ada pembicaraan namun belum ada kuasa tertulis dari M Aris Mujiono, SH.(*)

Iklan