Iklan

Iklan

,

Iklan

Dirlantas Polda Jateng Terapkan E - Tilang Mulai 17 Maret

Redaksi
Senin, 22 Februari 2021, 14:27 WIB Last Updated 2021-02-22T13:26:30Z
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan terkait camera yang akan dipasang dijalan


SEMARANG, Harian7.com - 27 Kamera yang terdiri dari 21 titik Closed Circuit Television (CCTV) dan 6 speedcam di wilayah  yang rawan di Jawa Tengah siap menindak pengguna jalan yang tertangkap basah melakukan pelanggaran lalu lintas (lalin) melalui tangkapan gambar atau capture kamera.


Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi mengatakan Speedcam ini digunakan untuk masyarakat yang ugal-ugalan.


"Nanti akan kita tingkatkan menjadi 52 titik, dengan harapan masyarakat akan tahu dengan adanya ETLE Polda Jateng mendukung program Kapolri, selain mendidik masyarakat kita terkait aspek lalulintas,"ujarnya, saat konfrensi pers di Regional Traffic Management Center (RTMC) Gedung Ditlantas Polda Jateng, Senin ( 22/2).


Menurutnya, Sistem penegakan lalu lintas yang dinamai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini bakal dilaunching pada 17 Maret mendatang. Kemudian, tahap kedua dijadwalkan akan di launching pada bulan April.


Dia menambahkan, pemberlakuan ETLE ini bertujuan untuk mengurangi resiko anggota Polri bersentuhan dengan masyarakat, dan menyadarkan masyarakat untuk patuh berlalu lintas.


"Satu pelangaran yang tekait pemakaian helm, tidak pakai safety belt, pakai handphone dan melawan arus itu akan ditindak,"jelasnya. 


Polda Jateng saat gelar konfrensi pers terkait ELTE Nasional


Sementara itu, Kombes Pol Rudy Syarifudin menuturkan sebetulnya  ETLE yang betujuan mencerdaskan masyarakat ini telah terpasang sejak 3 tahun, namun karena regulasinya kala itu belum ada masih terdapat hambatan dalam menerapkannya.


"Sekarang kita lakukan seluruhnya kita bekerjasama dengan kadispenda, dinas perhubungan dimana di ETLE ini akan melihat orang yang belum bayar pajak. Pelangaran ada berapa ? salah satunya di lampu merah dia menerobos lampu merah, terus kita liat lagi pajaknya, kalau pajaknya mati maka dua dia melakukan pelanggaran,"tuturnya. 


Menurutnya,  jika dalam tiga kali surat tilang elektronik yang terkirim dialamat pemilik kendaran tidak diindahkan maka secara otomatis akan terblokir.


"Dan orang yang membayar denda harus menyertakan keseluruhannya, KTP asli, STNK dan sebagainya. Untuk disamakan jenis kendaraan dan pemiliknya. Jadi tidak ada lagi , pak ini bukan kendaraan saya, tapi kita belum balik nama, sudah saatnya satu orang satu kendaraan. Kalau di pinjamkan itu resiko,"ujarnya. 


Selain itu, lanjutnya, ETLE ini dijelaskanya juga telah terkoneksi dengan daerah lain sehingga pelanggar berplat luarkota dapat dikenai sangsi.


"Kita servernya terkoneksi langsung, jadi tilangnya dikita tapi datanya dari Jakarta,"ucapnya. 


Rudy berharap melalui tilang online ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan berkendara selain itu juga menindak para pelanggar pajak.


"Terlalu banyak penguna kendaraan yang tidak membayar pajak, dengan adanya E tilang ini akan tercapture, dalam satu tahun ada Rp 200-300 miliar bahkan Rp 500 miliar malah yang menunggak pajak,"pungkasnya. 


Berikut sebaran titik ETLE dan Speedcam di Jawa Tengah:


1. Semarang 3 titik (Jalan Pandanaran depan RS Hermina, Depan Kantor BRI, Brigjen Katamso).


2. Demak 1 titik ( TITIK Tl Bogorme),


3. Pati 2 titik (Jalan Kol Sunandar, jalan A Yani).


4. Surakarta 6 titik (SP 5 Komplang, SP 5 Balapan, SP 4 Kerten, SP 4 Sate Dahlan, SP 4 Mujahidin, SP 4 Patung Wisnu).


5. Klaten 2 titik (SP 4 Pasar Srago, SP 4 Bendi Gantungan)


6. 1 titik di Karanganyar (SP 3 Nglano).


7. 1 titik di Wonogiri (SP 4 Ponten).


8. Kebumen 1 titik ( SP 5 Kebulusan)


9. Cilacap 2 titik ( SP 4 Terminal, SP 4 Alun-alun)


10. Purbalingga (SP 4 Terminal).

Iklan