Iklan

Iklan

,

Iklan

Cegah DD di Korupsi , FH Unissula Semarang Selenggarakan Penyuluhan Hukum

Admin: Shodiq
Minggu, 14 Februari 2021, 22:59 WIB Last Updated 2021-02-14T16:01:52Z
foto istimewa



Laporan : M Faturrohman |

                    Kontributor Demak

Editor     : Shodiq


DEMAK, harian7.com - Guna melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang yang tergabung dalam Tim Pengabdian Masyarakat belum lama ini  telah menyelenggarakan diskusi dan penyuluhan hukum sebagai bentuk pengabdian terhadap masyarakat di Aula Kecamatan Gajah Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah.



Kegiatan di terselenggara berkat bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Demak  Polsek Gajah dan Kecamatan Gajah tersebut diikuti 18 Kades  se- Kec Gajah serta peserta undangan lainnya.



Kegiatan diskusi dengan tema Penyuluhan Hukum Tentang Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sebagai Narsum Kasie Intel Kejari Demak Eriza Adhitya S.H dan dari Tim Pengabdian Masyaraka Unissula Semarang t yang di Ketuai oleh Dr. H. Ahmad Hadi Prayitno, S.H.,  M.H.,  sebagai anggota Dr. H. Masrur Ridwan, S.H., M.H. dan  Dr. H. Aji Sudarmaji, S.H., M.H. 



Kasie Intel Kejari Demak Eriza Adhytia, S.H.  mengingatkan dalam mengelola DD dan ADD agar mengikuti regulasi yang ada.


" Kepada seluruh Kades se- Kecamatan Gajah agar betul-betul melaksanakan dan menggunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sesuai dengan Peraturan yang ada. karena jika terjadi penyalahgunaan terhadap anggaran tersebut maka sudah masuk ranah Tindak Pidana Korupsi, dan biasanya akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai contohnya adalah kasus atas nama (AN) salah satu Kepala Desa Kecamatan Sayung," himbaunya.



Sedangkan Tim Pengabdian Masyarakat FH Unnissula melalui Dr.H. Ahmad Hadi Prayitno, S.H., M.H. saat mendapat  pertanyaan dari peserta terkait  adanya kendala teknis yang sering terjadi yakni perubahan terhadap aturan ADD dan DD serta adanya kendala non teknis yaitu adanya oknum oknum yang meminta sesuatu kepada Kepala Desa yang disertai ancaman. Maka Tim Pengabdian Masyarakat Unissula Semarang siap menjadi pendamping hukum.


" Kami memberikan solusi dengan cara BKBHM Fakultas Hukum Unissula Semarang akan memberikan pendampingan secara langsung guna melaporkan oknum-oknum tersebut ke Aparat Penegak Hukum serta Tim Pengabdian Masyarakat akan membuatkan kajian hukum terhadap adanya aturan hukum yang sering berubah-ubah serta akan memberikan pendampingan secara langsung untuk meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri Demak," tegasnya.



Lebih lanjut Ahmad Hadi Prayitno diakhir diskusi mengingatkan kepada Kades - Kades untuk untuk mematuhi mekanisme pengelolaan DD dan ADD agar terhindar dari masalah hukum.


" Kepada seluruh Kepala Desa selaku pengguna anggaran agar dapat menggunakan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak berurusan dengan pihak Aparat Penegak Hukum," pungkasnya.(*)

Iklan