Iklan

Iklan

,

Iklan

Bupati Blora Terpilih Apresiasi Kinerja Polisi Amankan Penggelapan 14 Ton Pupuk Bersubsidi

Admin: Shodiq
Kamis, 11 Februari 2021, 06:56 WIB Last Updated 2021-02-11T00:00:56Z
Bupati Blora terpilih H.Arief Rohman,M.Si


Laporan : Okta | Kontributor Blora

Editor     : Shodiq

BLORA, harian7.com - Keberhasilan Polres Blora dalam melakukan penggerebekan dan mengamankan 14,95 ton pupuk bersubsidi ini mendapat apresiasi dari Bupati Blora terpilih H. Arief Rohman, M.Si.


“Kami sampaikan apresiasi kepada Pak Kapolres bersama jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus penggelapan pupuk di Kecamatan Jati, Kabupaten Blora”, kata Arief Rohman.


Ia mengaku prihatin, di tengah petani kesulitan mendapatkan pupuk saat in, bahwa dalam situasi saat ini masih ada oknum yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan melakukan penimbunan pupuk bersubsidi.

Istemewa


“Kedepan kita akan bekerjasama dengan Polres Blora untuk memperkuat Satgas Saber pupuk. Seperti apa polanya nanti agar distribusinya sampai ke petani bisa berjalan dengan lancar,”jelasnya.


Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Raga kepada awak media mengatakan, bahwa pada Rabu (10/2/2021) kemarin sekira pukul 10:00 WIB pagi, polisi berhasil menangkap Ngadiman (50) pelaku penggelapan dan penimbun pupuk bersubsidi sebanyak 14,95 ton dalam sebuah gudang palawija miliknya di Dukuh Guaran RT 04 RW 03 Desa Gabusan turut Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. 


"Bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan warga, di mana ada aktivitas yang mencurigakan bahwa pada gudang palawija tersebut dijadikan lokasi penyimpanan pupuk bersubsidi," kata Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto, SH MH saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).


"Dalam gudang miliknya, Ngadiman didapati menimbun 299 karung pupuk bersubsidi yang total beratnya mencapai 14,95 ton.Terdiri dari 3 jenis dengan jumlah yang berbeda, yakni sejumlah 201 sak (karung) jenis Phonska, sejumlah 35 sak jenis TS/SP36, dan sejumlah 63 sak jenis Urea,"ungkap kapolres.


Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Yang mana, rumah yang dijadikan gudang pupuk oleh pelaku kemudian dicek oleh petugas.


"Hasil pendalaman dari laporan masyarakat, Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan,"jelasnya.


"Dari anggota kami (Resmob-red) setelah melakukan penyelidikan ke sana (TKP) ternyata benar,"tuturnya.


Lebih lanjut Alumni AKPOL 2002 ini menambahkan bahwa pupuk bersubsidi tersebut didapatkan Ngadiman dari wilayah Jawa Timur.


"Dan dalam penjualannya di pasaran, dijual dengan harga di atas harga yang telah ditentukan oleh pemerintah," imbuhnya.


AKBP Wiraga menambahkan pupuk tersebut telah berada di gudang sekitar seminggu lamanya. Bahkan, sejumlah petani telah membeli pupuk-pupuk tersebut.


"Pupuk sudah ada di TKP sekitar semingguan, sebagian sudah diedarkan," bebernya.


AKBP Wiraga menjelaskan pihaknya akan terus menyelidiki oknum-oknum pengedar pupuk bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.


"Ini masih tahap awal dan kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada tersangka lain atau saksi-saksi atau orang yang terlibat dalam kejadian ini," pungkasnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi jo pasal 1 Sub 3 e UU No. 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi, jo pasal 4 (1) huruf a Perpu No. 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan barang dalam pengawasan, jo pasal 8 ayat 1 Perpu No. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan jo pasal 2 (1) dan (2) Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo pasal 30 (2) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013  jo  pasal 21 (1)  Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara. (*)

Iklan