Iklan

Iklan

,

Iklan

Aktifitas Tambang di Purbalingga, Warga Desa Kedawung Banjarnegara Resah Adanya Truk Melintas

Redaksi
Selasa, 09 Februari 2021, 21:09 WIB Last Updated 2021-02-09T14:10:03Z
Suasana saat mediasi berlangsung. (Foto: Iwan/harian7.com)


Penulis: Iwan Setiawan | Kontributor Banjarnegara


Editor: Cheorul Amar


BANJARNEGARA,harian7.com - Adanya aktifitas penambangan pasir di sungai Serayu yang berada di wilayah Kabupaten Purbalingga, yang menggunakan akses  jalan Desa Kedawung Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara, untuk melintas truk, maka warga menolak dan membentangkan spanduk melarang aktivitas tambang melintas di wilayahnya. 


Aksi warga dapat diredam setelah diadakan  mediasi antara pihak penambang , Pemdes dan masyarakat yang di jembatani oleh Polsek Susukan serta Koramil Susukan . Dalam mediasi tersebut masyarakat tidak pernah menolak dengan adanya tambang .


 "Warga Desa Kedawung tidak pernah menolak adanya tambang pasir yang katanya berijin , kalaupun ijin ini di Kabupaten Purbalingga, kenapa truknya  melintas di Desa Kedawung yang masuk kabupaten Banjarnegara,"ungkap sejumlah masyarakat saat mediasi.


Disampaikanya, yang membuat kami resah , dari dahulu warga mendambakan jalan kabupaten ini bagus, akan tetapi setelah mimpi ini menjadi kenyataan kenapa malah mau dirusak oleh truk dump.


"Pada intinya kami menolak jalan yang sudah bagus ini untuk dilintasi pihak tambang,"tandas masyarakat.


"Kami sebagai warga perlu menayakan keabsahan surat yang telah disampaikan kepada bupati dan Dinas Perkerjaan Umum. Apakah memang benar telah dikirim atau hanya rekayasa saja,"ungkap warga.


Semetara Kepala Desa Kedawung Joko Purwono menyampaikan,  selama ini pihak penambang tidak pernah meminta ijin secara lisan maupun tertulis untuk melintasi jalan kabupaten di Desa Kedawung. Kalaupun meminta ijin ke Pemdes itu bukan wewenang kami untuk mengijinkan karena ini wewenang dari pemerintah  kabupaten.


"Sebenarnya saya sudah melayangkan surat ini kepada  Bupati dan Dinas Pekerjaan Umum ( DPU ) akan tetapi belum ada respon,"ungkap Kades.


Disampaikan Kades,  kami sudah berusaha untuk melakukan mediasi antara pihak penambang. Warga memang tidak pernah melarang dengan adanya tambang, karena itu masuk di wilayah Kecamatan Kemangkon kabupaten Purbalingga, akan tetapi permintaan warga hanya satu jangan melintasi wilayah Desa Kedawung yang masuk wilayah Kabupaten Banjarnegara . 


"Semoga dengan ada awal musawarah ini semua bisa jelas dan kami tidak ingin warga saya jadi korban dengan adanya tambang pasir," imbuh Kades. 



Sementara perwakilan dari pihak penambang Yuwono mengatakan,"Memang ini ijin di Kabupaten Purbalingga, akan tetapi saya kan warga Kabupaten Banjarnegara juga, masa saya tidak boleh melintasi jalan kabupaten di desa Kedawung , saya juga membayar pajak , ijin ke dinas terkait jelas jadi apa salahnya,"katanya.


"Pada intinya kami akan terus melintasi jalan ini karena saya sudah melakukan tembusan ke dinas terkait , karena ini jalan kabupaten kenapa saya harus minta ijin ke kepala desa , karena kepala desa tidak bisa mengeluarkan ijin untuk melintasi jalan ini,"terang Yuwono.


Kapolsek Susukan IPTU Suyono SH menyampaikan , kami bersama Danramil Kapten Inf Koko Suwarko  hanya menengahi disini dan kami tidak punya kepentingan apapun di tambang. Akan tetapi jika ada gejolak ataupun gangguan Kamtibmas itu sudah menjadi tanggung jawab kami.


"Saya mohon masalah ini diselesaikan dengan cara musyawarah secara terbuka dan mengundang pihak pihak terkait tambang agar supaya tidak ada polemik lagi dimasyarakat desa Kedawung,"tutur Kapolsek.


Apa lagi ini lagi musim pandemi kalau sampai ada pelanggaran prokes kami akan tindak tegas. Karena sekarang sudah ada aturan baru tentang PPKM mikro dan semuanya harus bersinergi untuk memerangi pandemi ini.


"Kami mohon untuk membubarkan diri Minggu depan akan kita agendakan lagi musawarah kearah yang lebih baik agar semuanya selesai tanpa ada salah satu yang dikorbankan," pungkas Kapolsek.

Iklan