Iklan

Iklan

,

Iklan

54 Pelanggar Diberi Sanksi Dalam Operasi Yustisi Terpadu Yang Digencarkan Satgas Covid-19 Kabupaten Magelang

Admin : Ady Prasetyo
Minggu, 07 Februari 2021, 16:31 WIB Last Updated 2021-02-07T09:32:01Z

 Penulis : Ady Prasetyo | Kabiro Kedu

MAGELANG, harian7.com - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI dan Satpol PP menggelar kegiatan operasi yustisi dalam rangka mendukung program Jateng di Rumah Saja, Sabtu (6/2/21).


Kegiatan diawali dengan patroli skala besar dan dilanjutkan  Operasi Yustisi Terpadu dengan route Jalan Soekarno Hatta Kota Mungkid -  Blondo - Blabak - Palbapang - Candi  Mendut - Pasar Borobudur - lingkungan terminal Salaman- Tempuran - Simpang Tiga Pakelan - Simpang Tiga Soko Mertoyudan - SPBU Armada Mertoyudan dan kembali ke Jalan Soekarno Hatta Kota Mungkid. 


Kapolres Magelang melalui Kasatsabhara AKP Nur Alfian Zaelani, S.Pd yang turut langsung kegiatan mengatakan bahwa Polres Magelang mendukung penuh Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Magelang melaksanakan Operasi yustisi terpadu hari pertama dalam rangka program Jateng di Rumah Saja. 


" Kami pihak Polres Magelang mendukung penuh Satgas Covid-19 Kab. Magelang dalam kegiatan Operasi Yustisi Terpadu yang digelar hari ini, kita harus dukung program Jateng Di Rumah Saja," ujarnya.


Sementara Kasat Pol PP Kab. Magelang Wisnu Haryanto, S.Sos. MM menyebutkan bahwa kali ini sasaran  sasaran kegiatan Operasi Yustisi ini meliputi pemantauan pelaku usaha Mall atau Toko dan masyarakat secara perorangan yang tidak memakai masker di tempat umum, ucapnya. 


Dari hasil kegiatan ditemukan 54 pelanggar yang terdiri dari pelanggar perorangan 21 orang, sanksi yang diberikan mengucap Pancasila sedangkan 33 pelanggar pelaku usaha telah diberikan sanksi teguran karena tidak mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai surat edaran Gubernur Jateng dan Surat Edaran Bupati Magelang. 


" Mereka telah kita beri sanksi mengucapkan Pancasila untuk pelanggar perorangan sedangkan sanksi Teguran diberikan kepada pelaku usaha," jelasnya. 


Kegiatan Operasi Yustisi Terpadu mendukung program Jateng Di Rumah Saja melibatkan 40 personil. Diantaranya dari Satpol PP dan PK Kab. Magelang 18 personil, Polri Polres Magelang 15 personil, TNI kodim 0705/Magelang 6 personil dan 1 personil dari Kemenag Kab. Magelang. 


Pada kesempatan yang sama dilaporkan dari kegiatan kali ini dibagikan masker 35 pcs yang diberikan kepada pelanggar.


" Semoga kegiatan ini membuat masyarakat lebih sadar dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19, sehingga program pencegahan penyebaran Covid-19 dapat berjalan dengan baik." pungkasnya. (*)

Iklan