Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Tim Rajawali 19 Satresnakoba Polres Nganjuk Akhirnya Berhasil Ringkus Pengedar Sabu

Minggu, 17 Januari 2021, 17:44 WIB Last Updated 2021-01-17T10:44:34Z

Pewarta : Indra W

Kepala Biro Nganjuk

NGANJUK, Harian7.com - Interogasi terhadap AH warga Desa Rejoso, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk yang tertangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk beberapa waktu lalu akhirnya membuahkan hasil.


AH mengaku bahwa barang haram berupa sabu didapat dari SW (36) warga Dusun Baran 2, Desa Penjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulung Agung.

Kabag Humas Polres Nganjuk, AKP Rony Yunimantara ketika dikonfirmasi awak media mengatakan kalau pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 sekitar pukul 23.30 WIB tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk telah mengamankan SW (36) warga Dusun Baran 2, Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulung Agung di rumah AH.

"Dari SW petugas berhasil menyita barang bukti beberapa paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10,4 gram, 1,17 gram, 1,12  gram, 1,1 gram, 1,07 gram dan 4 butir pil ekstasi warna merah muda dan 1 warna merah yang dibungkus plastik klip," katanya, Minggu (17/01/2021).

Selain itu, tandas Rony tim Rajawali 19 juga menyita satu buah kartu ATM BCA warna biru muda, satu buah dompet warna hitam dan satu buah HP merk Vivo warna silver serta satu unit mobil Daihatzu Xenia warna silver metalik No Pol H-1846-E yang berada diparkiran depan rumah AH.

"Dari pengakuan SW dia mendapatkan sabu dari temannya yang bernama TR (DPO) yang beralamat di daerah Kabupaten Blitar," ungkapnya.

Dia menegaskan, guna penyelidikan lebih lanjut tersangka berikut barang bukti diamankan di Unit ll Satresnarkoba Polres Nganjuk.

"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Iklan