Walikota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan aturan dari pemerintah pusat jumlah pengunjung ini dibatasi sebesar 25 persen dari kapasitas.
"Kalau bagi pemilik usaha akan diberlakukan pembatasan sebanyak 50% dari kapasitas yang ada dan tanpa terkecuali,"ujarnya, Senin (11/1).
Menurutnya, Masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti menjaga jarak, memakai masker dan cuci tangan.
"Kalau pemerintah memberikan kebijakan sekitar 25% dari kapasitas dan fokus kami pembatasan pengunjung sekitar 50% tidak kurang dan lebih,"tuturnya.
Dia menambahkan, untuk jam operasional untuk pusat perbelanjaan kesepakatan ditutup pukul 19.00 malam dan untuk restoran serta pedagang kaki lima (PKL) diberi toleransi sampai pukul 21.00 malam.
"Dalam PKM ini juga diberlakukan penutupan jalan yaitu tiga ruas ditutup total 24 jam dan juga dilakukan penutupan sembilan ruas jalan, tetapi untuk enam ruas jalan sistem buka tutup, tutup mulai dari pukul 21.00 malam hingga 06.00 pagi,"pungkasnya.