Iklan

Iklan

,

Iklan

Terapkan PPKM, Forkopimda Muspika Sragen Gelar Apel dan Patroli

Redaksi
Selasa, 12 Januari 2021, 22:55 WIB Last Updated 2021-01-12T15:55:36Z



Sragen

Editor: Agus Cahyono


SRAGEN,harian7.com - Menindaklanjuti surat instruksi Bupati Sragen nomor 360/016/038/2021,  serta surat dari Menteri Dalam Negeri No 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)  untuk pengendalian penyebaran Corona virus disease.


Muspika Gesi menggelar apel bersama dalam rangka sosialisasi penerapan PPKM untuk seluruh Propinsi Jawa-Bali mulai  11 hingga 25 Januari 2021 dengan sasaran tempat umum, yakni pasar yang ada di Wilayah Kecamatan Gesi.


Hadir dalam gelar apel tersebut yakni, Kapolsek Gesi.AKP Teguh Purwoko SH, Camat Gesi Drs. Agus Tri Pranoto, Peltu Eko Puh (Ba Tuud Koramil Gesi), Wakapolsek Gesi Agus Sudibyo, Kasi Trantib GesiDidik Sutrisno, Kepala UPTD Puskesmas Gesi dr. Diany,  Bidan Sulastri, Bidan desa,Susilowati, Kepala Desa se-Kecamatan Gesi dan anggota Polsek Gesi 7 personil serta nggota Koramil Gesi 5 personil.


Kapolsek Gesi AKP Teguh Purwoko SH saat di temui harian7.com mengatakan, kegiatan perekonomian tetap jalan terus, tetapi protokol kesehatan akan diperketat dengan adanya sedikit perbedaan dari sebelumnya. Untuk itu diharapkan warga tidak perlu trauma dengan pembatasan ini.


"Dalam kegiatan sosialisasi PPKM tersebut, telah diatur mengenai pemberlakuan sistem Work From Home (WFH) 75 persen. Pemberlakuan jam operasional kegiatan usaha atau pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB. Kemudian, kapasitas pengunjung rumah makan, restoran dan warung kopi juga dibatasi 25 persen,"terangnya.


Ia menambahkan, pihaknya berencana melakukan razia dan sosialisasi ke berbagai rumah makan dan warkop terkait PPKM."Dalam giat tersebut kita juga melaksanakan sweeping ke seluruh tempat - tempat keramaian terutama rumah makan dan warkop untuk mengecek kesiapan pemberlakuan pembatasan kegiatan ini,” tutupnya.(*)

Iklan