Iklan

Iklan

,

Iklan

Tak Kantongi Izin, Aktifitas Penambangan Pasir di Lereng Gunung Sindoro Ditutup

Redaksi
Selasa, 12 Januari 2021, 08:30 WIB Last Updated 2021-01-12T01:31:01Z
Petugas gabungan saat mendatangi lokasi. (Foto: Wahono/harian7.com)


Penulis: Wahono | Kontributor Temanggung


TEMANGGGUNG,harian7.com - Menindak lanjuti adanya penolakan warga  Desa Kwadungan bersama ormas Banser berkaitan dengan adanya penambangan di desa setempat  beberapa hari yang lalu, Pemerintah Kabupaten Temanggung mengambil sikap tegas dengan memastikan penutupan lokasi penambangan pasir di lereng Gunung Sindoro tepatnya di desa Kwadungan Jurang,kecamatan Kledung ,kabupaten Temanggung.


 Langkas tegas tersebut, pemerintah menerjunkan  tim yang terdiri dari Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Lingkungan Hidup,Kepala Satpol PP , Kepala bidang Pengendalian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Temanggung,Staf Bidang Tata Ruang DPUPKP dan Perangkat Desa Kwadungan Jurang ke lokasi penambangan.


Agus Munadi Kepala Satpol PP mengatakan, pihaknya  bersama tim gabungan mendatangi lokasi guna melakukan pantauan. Lalu memastikan sudah tidak ada aktivitas penambangan. 


"Hari ini kita mendatangi lokasi penambangan pasir atau galian C di Kwadungan Jurang, dalam rangka menindaklanjuti keberatan masyarakat beberapa waktu lalu. Intinya atas adanya penambangan ini masyarakat keberatan, maka kita pastikan sudah tidak ada lagi kegiatan penambangan,"katanya.


Sementara itu, Anggit Triwahyu selaku perwakilan dari DLH  menjelaskan, penambangan di lereng Sindoro ini termasuk kategori perusakan lingkungan hidup, di mana ada kegiatan yang menimbulkan dampak baik itu fisik, kimia maupun hayati yang bisa mengakibatkan perubahan langsung terhadap lingkungan. 


"Dampak yang terjadi bisa banjir kalau terjadi hujan deras karena tidak ada resapan air, lalu bahaya longsor, dan matinya mata air,"jelasnya.


Staf Bidang Tata Ruang DPUPKP Juwanto menuturkan dari pengamatan lokasi penambangan ini secara peruntukkan untuk sawah bukan irigasi,  jadi dilarang untuk ditambang. Zonasi peruntukan  tanah untuk sawah non  irigasi  peruntukannya  diarahkan untuk budidaya tanaman pangan, diizinkan untuk didirikan fasilitas gudang pertanian, fasilitas pengelolaan hasil pertanian, dan rumah tinggal dengan syarat sesuai Perda RT/RW No 1 Tahun 2012.


"Kegiatan pertambangan galian C di Kwadungan Jurang, DPUPKP belum pernah mengeluarkan keterangan rencana kabupaten (KRK) atau surat apapun sebagai informasi tata ruang,"tegasnya. 


Masih ditempat yang sama, Djoko Prasetyono, Staf ahli bidang Hukum ,Pemerintahan dan Lingkungan Hidup  menuturkan, berdasar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa izin pertambangan itu sekarang menjadi wewenang pemerintah pusat.


"Sampai sekarang Pemerintah Kabupaten Temanggung belum memberikan surat keterangan penggunaan tanah. Sehingga kegiatan penambangan yang dilakukan tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang,"terangnya.


Kasi Pemerintahan Desa Kwadungan Jurang, Safuad Irwanto, ketika dikonfirmasi mengatakan, sebelum ditutup penambangan sudah berlangsung 10 hari. Dari pengamatan pemerintah desa para pelaku penambangan dari luar desa, namun ia mengaku tidak tahu siapa pemilik penambangan tersebut. 


"Warga desa melakukan penolakan adanya penambangan pasir di sini. Kalau pelakunya orang mana saya kurang tahu, tapi dari luar desa. Kami berharap tidak ada lagi penambangan pasir di Kwadungan Jurang,"pungkasnya.(*)

Iklan