Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Setelah Menetapkan Mantan Direktur PDAU Salatiga Sebagai Tersangka, Kajari Akan Kejar Otak Pelaku Korupsi

Redaksi
Selasa, 12 Januari 2021, 22:26 WIB Last Updated 2021-01-12T15:27:04Z
Gede Edy Bujanayasa saat membeberkan perkembangan kasus dugaan korupsi dengan tersangka MY, di Aula Kejari Salatiga.


Laporan: Bang Nur


SALATIGA,harian7.com - Setelah dilakukan penetapan dan penahanan terhadap MY sebagai tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga akan mengejar otak dari kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Salatiga. Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga Gede Edy Bujanayasa kepada wartawan di Gedung Kejari Salatiga, Selasa (12/1/2021). 


"Penetapkan tersangka MY, yakni mantan Direktur periode 2012-2018 itu itu awal. Penyidik akan terus melakukan pengembangan dan mengupayakan menggali dan mengumpulkan bukti. Penyidikan kasus ini tidak berarti berhenti pada satu tersangka ini saja,"tandas  Edy Bujanayasa. 


Dijelaskan Edy, saat ini kasus yang merugikan negara hampir ini masih dalam pengembangan. Dengan mengumpulkan bukti-bukti lain  agar bisa menetapkan tersangka lainnya termasuk dalang otak dari korupsi di perusahaan plat merah itu. 


"Dalam perkara MY ini,  modus yang dilakukan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDAU Salatiga tahun 2012 - 2018, MY menggunakan uang hasil beberapa usaha yang dikelola PDAU untuk memperkaya diri sendiri,"jelasnya.


Sementara, Kasi Pidsus Kejari Salatiga Hadrian Suharyono mengatakan, penetapan dan penahanan tersangka  MY kami memiliki waktu selama 20 hari untuk menuntaskan penyidikan kasus ini. 


"Penyidik secepatnya melengkapi berkas agar kasus yang ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang," ujarnya.


"Setelah pemberkasan  selesai, kasus langsung akan limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Untuk Kapan waktunya, akan kami kabari secepatnya,"pungkasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin (11/1/2021)  kemarin mantan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kota Salatiga berinisial MY ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDAU tahun 2012 - 2018.(*)


Berita sebelumnya:


Diduga Gelapkan Uang,  Mantan Direktur PDAU Salatiga Ditahan, LCKI : 'Saya Apresiasi Aparat Penegak Hukum dan Berharap  Diusut Tuntas Serta Jangan Tebang Pilih'

Iklan