Iklan

Iklan

,

Iklan

Satresnarkoba Polres Nganjuk Berhasil Amankan Pengguna Sabu

Sabtu, 16 Januari 2021, 23:14 WIB Last Updated 2021-01-16T16:18:38Z

Pewarta : Indra W

Kepala Biro Nganjuk

NGANJUK, Harian7.com - Jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba oleh salah satu warga Desa Rejoso, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Sabtu (16/01/2021). AH diamankan tim Satresnarkoba Polres Nganjuk saat asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu di rumahnya.


Penangkapan AH berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai ada seseorang sering mengkonsumsi di dalam rumahnya. Dari informasi tersebut Unit II Satnarkoba Polres Nganjuk melakukan penyelidikan dan pada Kamis (14/01/202+) sekitar pukul pukul 17.00 WIB mengamankan AH berikut barang buktinya.

"Saat digerebek petugas mendapati bukti seperangkat alat hisap/ bong, 1 pipet kaca, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 0,59 gram, 1 buah tas warna biru dan 1 buah HP warna biru merk Redmi sebagai alat komunikasi," ungkap Kabag Humas Polres Nganjuk, AKP Rony Yunimantara.

Kemudian, lanjutnya setelah dilakukan interogasi, AH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang mengaku bernama SL warga Tulung Agung ( dalam pengembangan perugas, red).

"Untuk pengembangan proses hukum lebih lanjut tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Unit ll Satresnarkoba Polres Nganjuk," tandas Rony.

Dia menegaskan, tersangka kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) hurup (a) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk hukuman pasal tersebut paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Iklan