Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Samsat Nganjuk Prioritaskan Pelayanan Terhadap Masyarakat dan Transparan

Redaksi
Senin, 11 Januari 2021, 20:46 WIB Last Updated 2021-01-11T13:46:46Z
Masyarakat saat menunggu antrian di Samsat Nganjuk.


Laporan: Indra | Kontributor Nganjuk


NGANJUK,harian7.com - Intensitas pelayanan yang diterapkan di unit kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Nganjuk secara berkesinambungan terus mengalami peningkatan dan pembenahan, yang mengarah pada kepuasan masyarakat. Berbagai inovasi terkait pemberian kemudahan dan sarana yang memadai bagi masyarakat pengguna jasa instansi tersebut utamanya dalam mengurus keperluan dokumen kendaraannya, makin ditingkatkan. 


Selain itu juga selalu transparan dan mengoptimalkan dalam setiap pelayanan proses perpanjangan, balik nama dan mutasi sangat mudah serta cepat,  sehingga warga masyarakat Nganjuk dan sekitarnya, tanpa harus melalui calo atau makelar dapat mengurusi surat surat kendaraan dengan mudah.


Kasat Lantas Polres Nganjuk AKP Marita didampingi Kanit Regident IPDA Aris Winarko saat ditemui harian7.com, Senin (11/1/2021) mengatakan, Samsat Nganjuk sangat mengutamakan pelayanan publik."Kami sekarang lebih transparan dan bekerja secara optimal didalam melayani masyarakat yang hendak mengurusi perpanjangan atau balik nama serta mutasi kendaraan bermotor,"katanya.


Sementara IPDA Aris Winarko menambahkan,  jika masyarakat ada yang dirugikan atau kurang faham bisa menghubungi nomor pengaduan yang ada dikantor Samsat Nganjuk.


"Pada intinya kami siap melakukan evaulasi, pembenahan sistem kerja yang bisa memberikan kenyamanan bagi warga masyarakat Nganjuk yang mau mengurus surat surat kendaraannya,"terangnya.


Disampaikan IPDA Winarko,  pihaknya mengungkapkan sangat berterima kasih atas semua kritik dan saran yang sudah masuk dan apabila ada kesalahan atau kekurangan sekecil apapun dalam kepengurusan dikantor Samsat Nganjuk, maka dirinya akan segera mengadakan pembenahan.


Senada disampaikan, Administrator Pelayanan Samsat Nganjuk Wiwik menuturkan,"Kita tetap menerima kritik dan saran dari siapapun tanpa terkecuali kalau tujuannya untuk membangun dan meningkatkan dalam hal pelayanan, dan tidak benar kalau ada yang mengatakan buka blokir harus bayar 150 - 350 ribu rupiah pada kendaraan roda dua atau roda empat", ungkapnya.


"Kalaupun ada biaya itu berdasarkan PP NO : 50 tahun 2010 tentang PNBP tanggal 25 Mei tahun 2010,"katanya.


Wiwik juga menegaskan bahwa diarea Samsat Nganjuk para calo dilarang dan kami tertibkan orang orang yang mau mengurus surat surat kendaraan dan kita juga tahu mana calo dan mana orang yang mau ngurus surat.


" kami juga berpesan pada masyarakat khususnya warga Kabupaten Nganjuk agar mengurus surat kendaraan langsung kekantor Samsat, "pungkas Wiwik.(*)

Iklan