Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian Di Sebuah Bengkel

Selasa, 12 Januari 2021, 14:43 WIB Last Updated 2021-01-12T07:46:27Z

Penulis : Iwan Setiawan

Kepala Biro Banjarnegara/ Purbalingga

PURBALINGGA, Harian7.com - Polsek Kalimanah Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian di salah satu bengkel di Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah Kabupaten PurbaIingga. Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti yang belum sempat dijual.


Kapolres Purbalingga, AKBP Muchammad Syafi Maulla melalui Kabag Ops, Kompol Pujiono dalam konferensi pers, mengatakan bahwa jajaran Polres Purbalingga di awal tahun ini kembali berhasil mengungkap kasus kejahatan. Kali ini melalui Polsek Kalimanah berhasil mengamankan pelaku pencurian di salah satu bengkel di Desa Babakan.

"Tersangka yang diamankan yaitu DTN (30) seorang karyawan swasta warga Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga. Ia melakukan pencurian pada Sabtu (12/12/2020) di bengkel milik Yefri Saputra (42) warga Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon yang memiliki bengkel di wilayah Desa Babakan," katanya, Selasa (12/01/2021).

Lebih lanjut dikatakan, korban yang merupakan pemilik bengkel, kehilangan sejumlah barang yang ada di dalam bengkel miliknya.

"Total kerugian ditaksir mencapai Rp 5 juta. Kemudian korban melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Kalimanah,” kata Kabag Ops didampingi Kasubbag Humas Iptu Widyastuti dan Kapolsek Kalimanah AKP Setiadi.

Berdasarkan laporan korban, menurut Kompol Pujiojo kemudian pihak kepolisian menindaklanjuti dengan penyelidikan. Dalam penyelidikan didapati informasi adanya sejumlah sparepart kendaraan yang dititipkan di salah satu rumah warga di Kecamatan Bukateja.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut akhirnya pelaku pencurian bisa diidentifikasi. Tersangka kemudian berhasil diamankan di rumah orang tuanya, Selasa (5/1/2021),” ungkapnya.

Dia menambahkan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sparepart berbagai jenis, oli berbagai merk, oli botolan, bor dan mata bos, aki, serta tas gendong motif doreng.

"Tersangka mengaku spontan melakukan pencurian tersebut. Sebelum kejadian, ia mengaku kencing di sebelah bengkel tersebut, karena situasinya sepi, kemudian terlintas untuk mengambil barang yang ada di dalam bengkel tersebut," jelasnya.

Modus yang dilakukan tersangka, lanjutnya yaitu tersangka masuk ke dalam bengkel dengan cara membuka atap genteng. Setelah berhasil masuk kemudian mengambil barang di dalamnya dan keluar melalui jalan yang sama.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) butir ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun,” pungkasnya. (*)

Iklan