Iklan

Iklan

,

Iklan

Polisi Ringkus Otak Perampokan Uang Setengah Miliar di Semarang

Senin, 25 Januari 2021, 19:12 WIB Last Updated 2021-01-25T12:14:01Z
Polisi saat melakukan adegan rekontruksi perampokan


SEMARANG, Harian7.com - Polrestabes Semarang berhasil meringkus otak aksi perampokan uang sebesar setengah miliar rupiah di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Pelaku bernama Susanto (39) yang merupakan pekerja di perusahaan korban.


Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana mengatakan Susanto merupakan warga Gayamsari Semarang ditangkap di SPBU Ketileng Semarang pada Minggu (24/1) malam kemarin.


"Diamankan di SPBU Ketileng tadi malam,"ujarnya, saat prarekonstruksi, di lokasi perampokan, Jalan Krakatau VIII, Semarang Timur, Senin (25/1).


Menurutnya, pelaku merupakan sopir di perusahaan yang bergerak di bidang migas dan Susanto ini berperan memberikan informasi kepada pelaku lain soal situasi dan kebiasaan dari Teguh Cahyo yang bertugas mengambil uang perusahaan.


"Betul bahwa otak pelaku adalah inisial S diamankan tadi malam dan saat ini masih penyelidikan. Dari keterangan yang bersangkutan bahwa yang memberikan dan menggambar situasi orang yang ambil ataupun keseharian saksi (Teguh),"pungkasnya. 


Diberitakan sebelumnya, aksi perampokan tersebut terjadi hari Senin (18/1) pukul 08.30 WIB di Jalan Krakatau VIII, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur. Saat itu korban bernama Teguh datang menggunakan mobil putih dan parkir di seberang kantornya.


Dari rekaman CCTV yang beredar terlihat Teguh turun dari mobil. Saat hendak menyeberang, datang empat orang yang mengendarai dua motor ke arah korban. Salah seorang diantaranya turun dan merebut tas berisi uang yang dibawa korban.


Polisi lalu memburu para pelaku hingga akhirnya pada Kamis (21/1) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB para pelaku dibekuk di Margaluyu Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Penangkapan kawanan perampok ini terekam warga dan viral di media sosial.


Para pelaku yang ditangkap yakni Rahmat (39), Frans Panjaitan (36), dan Maftuhi (25) warga Bumijaya, Lampung Tengah. Kemudian Vidi Kondian (30) warga Mekar Jaya, Lampung Tengah dan Moch Agus Irawan (38) warga Bandarjo, Ungaran, Kabupaten Semarang.

Iklan