Iklan

Iklan

,

Iklan

Polisi Ringkus Lima Pelaku Curanmor di Banyumas

Senin, 25 Januari 2021, 19:34 WIB Last Updated 2021-01-25T12:35:11Z
Polresta Banyumas saat menunjukkan barang bukti kejahatan 


BANYUMAS, Harian7.com - Polresta Banyumas berhasil meringkus 5 Pelaku curanmor yang terdiri dari 3 pelaku utama dan 2 penadah.


Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim mengatakan Pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara mencari SPM yang terpakir tanpa pengawasan dengan menggunakan kunci palsu


"Kita berhasil mengamankan 5 pelaku curanmor yang terdiri dari 3 pelaku utama dan 2 penadah yaitu dengan inisial AEP (32), IBU (39), RY (31), ARH (32) dan AP (35). Tiga diantaranya merupakan residivis,"ujarnya, kepada Media, di halaman loby Polresta Banyumas, Senin (25/1).


Menurutnya, pelaku melakukan aksinya di 13 tempat kejadian diantarannya di kec. Purwokerto Utara sebanyak satu kali, Kec. Wangon dua kali, Kec. Jatilawang sebanyak enam kali, Kec. Patikraja sebanyak satu kali, Kec. Cilongok sebanyak satu kali dan Kec. Rawalo sebanyak dua Kali. 


Dia menuturkan, aksi tersebut dilakukan sejak bulan Oktober 2020 sampai Januari 2021.


Dia menambahkan, Pelaku pemetik ini setelah melakukan aksinya dijual kepada penadah dan didistribusikan melalui sosial media yang dijual diberbagai daerah seperti Purbalingga, Cilacap dan Wonosobo dengan harga jual variatif tergantung jenis sepeda motor.


"Pelaku diterapkan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan untuk penadah diterapkan Pasal 480 KUHP dengan hukuman paling lama lima tahun,"pungkasnya.

Iklan