Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Polisi Bekuk Calo Penjual Swab Tes Palsu, 15 Orang Diamankan

Redaksi
Senin, 18 Januari 2021, 20:32 WIB Last Updated 2021-01-18T13:33:28Z
Polisi saat menggelar pres release.


JAKARTA,harian7.com - Sebanyak lima belas orang sindikat pemalsu surat hasil rapid test antibody, antigen, dan swab test, di Bandara Soetta, Tangerang, Banten, digulung Polisi di Bandara Soetta.


Kelima belas tersangka tersebut, berinisial MHJ, M alias A, ZAP, DS, U alias B, AA, U alias U, YS, SB, S bin N, S alias C, IS, CY, RAS dan PA. Tersangka MHJ, diketahui merupakan pekerja harian lepas bagian operasional, protokoler institusi, dan mantan sekuriti Angkasa Pura Propertindo AP. Dia terkena PHK, pada Agustus 2020, akibat pandemi COVID-19.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan, tersangka MHJ berperan sebagai pencari orang yang memerlukan surat kesehatan untuk penerbangan tanpa melalui pemeriksaan kesehatan yang sah.


"Dia memasang tarif sebesar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta untuk satu surat palsu. Dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000 setiap satu suratnya," terang Kabidhumas, Senin (18/1/2021).


Surat kesehatan palsu tersebut, dibuat oleh DS alias O alias NH. DS merupakan mantan relawan validasi KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) Bandara Soetta. Dia sedikit tahun tentang surat itu, karena pernah bekerja di sana.


"Jadi, dia yang membuat surat keterangan hasil negatif SWAB PCR palsu dengan menggunakan laptop dan printer yang dimiliki. Dari setiap surat palsu itu, dia mendapatkan keuntungan sekitar Rp200.000," sambungnya.


Sementara pelaku lainnya, kebanyakan bekerja sebagai calo tiket yang sudah lama beraktivitas di Bandara Soetta. Dalam sehari, kawanan ini bisa menjual puluhan surat keterangan bebas COVID-19 palsu. Menurut pengakuan dari para tersangka, setiap harinya mereka bahkan bisa menjual surat keterangan sehat palsu itu sebanyak 20 lembar.


Selanjutnya, mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 93 ayat 1 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 263 KUHP serta Pasal 268 KUHP tentang Pemalsuan. 


"Mereka diancam hukuman enam tahun penjara," tegas Kabidhumas.(Yuan/ril/hms)

Iklan