Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Pemkot Semarang Kembali Perpanjang PPKM

Redaksi
Senin, 25 Januari 2021, 02:50 WIB Last Updated 2021-01-25T01:42:08Z
Walikota Semarang Hendrar Prihadi


SEMARANG, Harian7.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mematuhi instruksi Pemerintah pusat terkait tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tersebut dengan ikut memperpanjang kembali pemberlakuan PPKM di Ibu Kota Jawa Tengah (Jateng) hingga 8 Februari 2021.



Walikota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan akan memilih serta mengambil kebijakan pelonggaran dan ada tiga poin yang diputuskan. 


"Untuk pusat perbelanjaan jika semula ditetapkan dapat beraktifitas hanya sampai pukul 19.00, saat ini bisa sampai pukul 20.00  WIB,"ujarnya, Minggu (24/1).


Kemudian, lanjutnya, untuk PKL, cafe, restoran, serta tempat usaha lainnya kedepan sudah boleh beraktifitas dengan protokol kesehatan hingga pukul 22.00 WIB. 


"Juga termasuk point pengalihan jalur  dengan penutupan jalan, akan ada 3 ruas jalan yang dinormalkan kembali, termasuk 2 ruas yang sebelumnya dialihkan 24 jam,"tuturnya.


Dia menuturkan, Adapun terkait 3 ruas jalan yang dinormalkan kembali adalah Jalan Pemuda, serta Jalan Supriyadi dan Jalan Lamper dimana semula ditutup 24 jam pada saat Pemerintah Pusat RI mulai menetapkan PPM Jawa Bali.


"Saya mohon dukungan dari masyarakat, agar aktifitas di Kota Semarang bisa berangsur normal kembali dengan protokol kesehatan. Tolong saling mengingatkan. Jangan sampai karena ada sebagian yang tidak memiliki kesadaran, lalu imbasnya menjadi luas,"jelasnya. 


Dia menambahkan, selama 2 minggu kedepan pemberlakuan PPKM dan jika perkembangan kasus Covid di Kota Semarang hingga minggu ke-3 bulan Januari 2021 mengalami penurunan.


"Meski kasus Covid sempat mencapai angka 1.000-an, namun per Minggu (24/1) kemarin angka kasusnya turun menjadi 802 kasus. Demikian juga dengan angka kesembuhan yang mencapai 91,7% (15.601),"ujarnya.  


Sementara terkait vaksinasi, Hendi menerangkan berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Semarang, dari sasaran tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan KKP sebanyak 5.937 telah terlaksana 6.222 atau 104,80%. 


"Sedangkan untuk tenaga kesehatan di Puskesmas, dari 7.868 sasaran, sebanyak 2.329 nakes yang telah tervaksinasi,"pungkasnya. 


Selanjutnya, kebijakan PKM ini akan dituangkan dalam perubahan Peraturan Walikota tentang PKM. Aturan tersebut berlaku dua minggu ke depan, yaitu mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.

Iklan