Iklan

Iklan

,

Iklan

PAGUYUBAN BPD KENDAL AUDIENSI KE DISPERMASDES, DESAK AKOMODIR USULANNYA

Admin: Shodiq
Jumat, 15 Januari 2021, 15:44 WIB Last Updated 2021-01-15T09:03:38Z
Selesai audiensi Pengurus Paguyuban BPD Kendal foto bersama Kadispermasdes Kendal Wahyu Hidayat, Jum'at (15/01/2021) | foto : A.Khozin

Penulis : A.Khozin | Kendal


KENDAL, harian7.com - Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (P-BPD) mengadakan audiensi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, dan diterima langsung oleh Kepala Dispermasdes Wahyu Hidayat, Jumat (15/01/21). 


Acara yang digelar di ruang Pemberdayaan Gedung Dinas tersebut di hadiri oleh tim 5 perumus dan beberapa pengurus perwakilan dari beberapa kecamatan.


Sekretaris Paguyuban BPD Kendal, Suardi S.Sos.MAP saat di temui harian7.com mengatakan, ada empat usulan Paguyuban BPD yang disampaikan kepada Kadispermasdes. Diantaranya yakni, penetapan tunjangan, operasional, dan Hak lain BPD diatur dengan  Peraturan Bupati tersendiri.


"Kami meminta kepada Bupati agar tunjangan dan penghasilan lainya, dibuatkan Perbup tersendiri, tidak ditunutkan di Perbup 75 tahun 2020, apalagi  dilembaran terakhir  seperti selama ini," terang Suadi waktu itu.


"Usulan kita tidak hanya pada kesejahteraan BPD, kita lebih menekankan untuk penegakan aturan yang sudah ada, karena keberadaan BPD secara legal formal sudah diakui pemerintah dan diatur dalam undang-undang. Namun kenyataannya, keberadaan BPD masih seperti dianak tirikan," imbuh Suadi.


Tuntutan yang sama, juga pernah disampaikan kepada Bupati saat P-BPD mengadakan Audiensi yang pertama pada tanggal 26 Juni 2020.


"Sebagai Lembaga Legislatif, kami meminta agar BPD punya kewenangan sebagai evaluator terhadap kinerja perangkat desa, seperti halnya Anggota DPR," kata Suadi saat diwawancarai usai audiensi yang pertama.


"Ini sangat penting kita sampaikan karena sesuai dengan regulasi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri nomor 110 tahun 2016, Perda 20 tahun 2018 maupun Perbup nomor 6 tahun 2019, BPD berhak mendapatkan tunjangan kedudukan, tunjangan kinerja, juga biaya operasional," papar Suadi.


Menurutnya, biaya operasional memiliki arti luas, ada sekretariat, ada staf BPD, perjalanan dinas dan pengawasan.


Ia juga menilai, BPD juga memilik hak diberikannya sebuah kapasitas peningkatan yang bisa dianggarkan baik melaui APBdes maupun APBD.


Sementara itu, Kadispermasdes Kendal Wahyu Hidayat mengaku berterima kasih atas usulan-usulan yang telah disampaikan kepada dirinya. 


"Saya sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada Paguyuban BPD yang telah banyak memberikan masukan terkait dengan materi Perbup yang sekarang masih dalam proses penyusunan," katanya.(*)

Iklan