Iklan

Iklan

,

Iklan

Modusnya Minta Dipijiti, Ternyata Anak Kandung Diajak Berhubungan Intim Layaknya Suami Istri, Kini Warga Ambarawa 'Nginep' Kantor Polisi

Redaksi
Kamis, 14 Januari 2021, 22:58 WIB Last Updated 2021-01-14T15:58:06Z
HR tertunduk malu dihadapan wartawan.


Laporan: Arie Budi | Kontributor Ungaran

Editor: Bang Nur


UNGARAN,harian7.com - Entah setan apa yang merasuki dalam pikiran HR (44) warga Dusun Jagalan Kelurahan Kranggan Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang, sehingga tega berbuat cabul dan berhubungan intim dengan LR (16)  anak kandungnya yang masih dibawah umur layaknya suami istri. Padahal seorang ayah harusnya melindungi buah hatinya, tapi ini justru sebaliknya. Ironis perbuatan bejat tersebut dilakukan sudah berulangkali.


Adapun modusnya, sang ayah membujuk rayu LR minta dipijiti namun ujung - ujungnya berbuat cabul.


Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo di dampingi Waka Polres Semarang Kompol Ruri Prastowo, Kasatreskrim AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar, Kasubag Humas AKP Sugiyarta dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang, Dra.Romlah, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (24/1/2021) kepada harian7.com mengatakan, kasus tersebut berawal pada Senin (14/12) lalu sekira pukul 05.30 WIB usai  tersangka HR mengantarkan istrinya untuk pergi ke Pasar Projo Ambarawa. Kemudian setelah mengantar istri HR kembali kerumah sekira pukul 08.00 Wib dan sampai dirumah korban menawarkan sarapan, tetapi pelaku tidak mau karena merasa tidak enak badan.


Kemudian, tersangka memanggil korban yang juga anak kandungnya itu untuk memijatnya. Korban pun menuruti permintaan sang ayah yang kesehariannya sebagai buruh harian lepas ini justru merasa terangsang dari pijatan korban.


"Karena sudah terangsang dan bernafsu, tersangka nekat menciumi bibir korban. Di dalam kamar itu, pakaian korban dilucuti tersangaka serta tersangka juga melepasi sendiri pakaian yang dipakainya, hingga telanjang bulat, dan melakukan moral bejatnya terhadap anak kandungnya, pelaku melakukan perbuatannya tersebut karena hanya mencari sensasi dan juga gratis, " kata Kapolres.


Ditambahkan Kapolres, ulah bejat tersangka HR, telah dilakukannya sejak dua tahun yang lalu dan korban LR hanya bisa pasrah dan diam. Namun, usai dicabuli terakhir kalinya itu, korban nekat menceritakan perbuatan bejat sang ayah kandungnya kepada ibunya, SMY (44).


 " Ibu kandung korban mendengar cerita anaknya itu langsung jengkel dan emosi, hingga melaporkan perbuatan bejat suaminya itu ke Polres Semarang, " tambah Kapolres 


"Akibat kelakuan bejatnya pelaku HR, kita jerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU," tegas Kapolres.



Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang Romlah menyatakan, bahwa dengan adanya kasus tersebut pihaknya siap untuk membantu pendampingan. "Sekarang ini, korban sedang didampingi di psikolog di salah satu rumah sakit di Kabupaten Semarang. Pendampingan yang dilakukannya itu, hingga kasus ini tuntas total," jelasnya


" Yang jelas, dari kami akan siap memberikan pendampingan hingga tuntas kasus tersebut. Bahkan, terkait kasus kekerasan anak, rata-rata pelaku cenderung merupakan orang dekat dari korban," pungkas Romlah.(*)

Iklan