Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Miliki Paket Ganja Kering, Kopet 'Nginep' di Tahanan Polres Salatiga

Redaksi
Sabtu, 02 Januari 2021, 00:18 WIB Last Updated 2021-01-01T17:18:17Z
Tersangka Kopet (Baju merah) saat gelar konferensi pers.(Foto: Bang Nur/harian7.com)


Laporan: Bang Nur


SALATIGA,harian7.com - Ricko Paundratama alias Kopet (18) warga Dusun Karanganyar RT 02 RW 05 Kel Tambakboyo Kec Ambarawa Kab Semarang berhasil diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polres Salatiga, Senin (30/11/2020) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Ia ditangkap lantaran kedapatan memiliki ganja kering siap edar.


Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat SS didampingi Kasat Resnarkoba AKP Andie Prasetyo, saat konferensi  di Pendopo Polres Salatiga, Kamis (31/12/2020) petang kepada harian7.com mengatakan, Kopet ditangkap bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Dipomenggolo Pulutan Kec Sidorejo Kota Salatiga tepatnya di sebelah SDN Pulutan kerap dijadikan sebagai tempat  transaksi jual beli Narkoba. 


"Berbekal informasi masyarakat, petugas dari Sat Res Narkoba Polres Salatiga langsung mendatangi lokasi yang dimaksudkan tersebut. Pada Senin (30/11/2020) sekitar pukul 23.00 wib, setiba di lokasi yang dimaksudkan, petugas mendapati ada seorang laki-laki dengan naik sepeda motor Honda Beat nopol H 2293 ALC yang gerak-geriknya mencurigakan,"kata Kapolres.


Lelaki yang mencurigakan itu, lanjut Kapolres,  petugas langsung mendekati lelaki tersebut untuk ditanya. Saat itu tidak menjawab namun justru  ampak gugup. Untuk itu  akhirnya petugas langsung menangkap  lelaki tersebut dan langsung dilakukan penggeledahan badan.


"Saat digeledah,  dari tubuh pelaku ditemukan ganja kering siap edar. Kopetpun langsung digelandang ke Polres Salatiga. Saat diperiksa kepada petugas Kopet mengaku hanya sebagai pengguna,”jelas Kapolres.


Selain mengamankan  tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti  diantaranya 1 plastik berisi 2 paket narkoba berupa Daun Ganja, Biji Ganja dan Batang Ganja seberang 52,78 gram. Selain itu diamankan juga 1 unit motor Honda Beat nopol H 2293 ALC serta 1 buah HP merk Vivo.


“Atas perbuatanya, Kopet  dijerat dengan Pasal 114 (2) dan Pasal 111 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimum 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”pungkas AKBP Rahmad Hidayat.(*)

Iklan