Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Menolak Digusur, Warga Petamanan Banyuputih Laporkan Bupati Batang ke Komnas HAM

Admin: Shodiq
Rabu, 20 Januari 2021, 16:51 WIB Last Updated 2021-01-20T10:11:20Z
Foto istemewa.

Penulis : Okta | Kontributor Batang

Editor   : Shodiq

BATANG, harian7.com- Warga Petamanan Banyuputih  yakni warga terdampak rencana pembangunan Islamic Center Batang melaporkan Bupati Batang ke Komnas HAM pada, Selasa (19/1/2021) kemarin. Laporan tersebut diterima langsung oleh Komnas HAM dan tercatat dalam nomor agenda aduan. 


Laporan tersebut dilatarbelakangi adanya rencana pembangunan Islamic Center Batang yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Batang di kawasan pangkalan truk Petamanan, Banyuputih, Batang yang hingga kini masih beroperasi dan jadi sumber penghidupan warga.


Hal tersebut di sampaikan Koordinator LSM KEMAS Heri Subekti dalam press releasenya melalui pesan WhatsApp kepada harian7. com, Rabu (20/1/2021) siang.


Menurut LSM KEMAS,  rencana pembangunan Islamic Center Batang akan berdampak terhadap dialihfungsikannya lahan pangkalan truk Petamanan dan digusurnya permukiman warga yang sudah puluhan tahun hidup di wilayah tersebut. 


"Ada lokasi lain yang lebih strategis seperti Desa Kalisalak Kecamatan Batang dan Desa Tumbrep Kecamatan Bandar yang notabene merupakan lahan kosong seperti yang direkomendasikan oleh FKKBIH; sebagai lahan alternatif pembangunan, daripada merampas ruang hidup warga. Tanggung jawab pemerintah adalah memastikan agar pembangunan tidak bertentangan dengan pemenuhan HAM," katanya 


"Jika Pemerintah Kabupaten Batang tetap memaksakan pembangunan Islamic Center di Petamanan, Banyuputih sama halnya dengan melanggar Hak atas perumahan dan penghidupan yang layak, hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan bagi anak yang sedang menempuh pendidikan formal serta hak fundamen lainnya yang sudah dijamin oleh UUD NRI 1945, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan beberapa Kovenan Internasional yang sudah diratifikasi oleh Indonesia," Jelas Heri Subekti dengan gamblang.


Lebih lanjut Heri mengatakan," Bahwa berbagai langkah sudah ditempuh warga, dari melayangkan surat protes/keberatan; hingga melakukan audiensi dengan Bupati. Namun hingga hari ini, belum ada win-win solution yang disepakati, karena sedari awal Bupati mengklaim keputusannya sudah final dan tidak mengindahkan aspirasi; apalagi melibatkan warga terdampak. Warga akhirnya menempuh pengaduan ke Komnas HAM untuk memfasilitasi aspirasi dari warga, guna memastikan rencana pembangunan yang dimaksud tidak bertentangan dengan pemenuhan HAM; sesuai dengan ketentuan pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," urainya.


Dalam aduan warga , Heri Subekti menjelaskan bahwa ada beberapa permintaan kepada KOMNAS HAM untuk di penuhi.

" 1. Mengeluarkan penyelidikan dan mengeluarkan rekomendasi untuk tidak dilakukannya penggusuran di daerah kami dalam waktu dekat; dan

2. Meminta KOMNAS HAM menjadi mediator untuk mempertemukan para pihak yang berkepentingan. Pada prinsipnya kami siap bertemu dan mencari solusi terbaik," ungkapnya.


Warga juga mendesak agar jangan sampai ada proses eksekusi dalam bentuk apa pun, sebelum ada hasil yang disepakati bersama dengan Komnas HAM. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat 4 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


Terlebih di masa pandemi Covid-19, melalui Kepres No.11 tahun 2020 dan Kepres No.12 tahun 2020, pemerintah telah menetapkan status darurat kesehatan. Sebagai mandat dari konstitusi dan Undang-Undang No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan dasar warga negara, juga sebagai bentuk manifestasi dari adagium “ Salus Populi Suprema Lex Esto” yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Komnas HAM juga dalam siaran pers-nya menegaskan agar jangan sampai ada penggusuran yang dilakukan di masa Pandemi Covid-19. Hal itu perlu dipertegas ulang agar tidak adanya penambahan beban dan kesusahan rakyat di masa pandemi.


"Warga, bersama dengan Koalisi Masyarakat Sipil Jawa Tengah yang bersolidaritas, akan tetap konsisten mempertahankan ruang hidupnya. Jangan sampai atas nama pembangunan, pemerintah tega menghancurkan ruang hidup warga yang sudah dibangun puluhan tahun lamanya hanya dalam waktu satu hari," pungkas Heri Subekti(*)




Iklan