Iklan

Iklan

,

Iklan

Kuasa Hukum : Polisi Harus Hadirkan Erik dan Rita Terkait Penyelenggaraan Haji CV Diva Tour

Redaksi
Jumat, 22 Januari 2021, 03:48 WIB Last Updated 2021-01-21T20:51:51Z
Kuasa Hukum Hermansyah Bakri SH

SEMARANG, Harian7.com - Terkait adanya pelaporan tentang penyelanggaraan  haji yang dilakukan oleh CV Diva Tour, yang berada di jalan Sultan Agung, Gajah Mungkur, Semarang, pada 18 Juni 2019 lalu, yang dilakukan Arnida kini menjadi bermasalah. 


Srie Widyaztoet Sebagai Pelapor mengatakan bahwa pemberangkatan haji yang dilakukannya terhadap pelapor tidak ada penelantaran dan kegagalan.


"Tidak ada dalam pemberangkatan itu, kami menelantarkan dan menggagalkan jamaah kami,"ujarnya, kepada Wartawan, Kamis (21/1).


Menurutnya, berawal dari pelapor yang masih keponakannya ini ingin menunaikan ibadah haji pada bulan juni 2019 lalu dengan bajet keuangan dimiliki pelapor.


Namun, lanjutnya, karena permasalahan visa dan waktu yang sudah sangat dekat saya meminta bantuan Rita untuk mengurus Visa tersebut.


"Karena saat itu Rita tidak bisa dan waktunya sudah sangat sempit, sedangkan ini masih saudara saya, akhirnya Rita saya minta untuk mencarikan orang yang bisa mengurus visa itu, akhirnya Rita memanggil Erik dan diurus oleh Erik,"tuturnya. 


Dia menuturkan, Pada waktu itu berusaha mencari uang untuk mengurus visa tersebut. Dikarenakan saat itu, Erik meminta uang dengan berbagai alasan karena untuk mengurus keberangkatan haji itu.


"Saya berusaha semampu saya, dan alhamdullilah saya bisa mengumpulkan dan tersebut, kemudian keponakan saya bisa berangkat haji. Setelah pulang dari haji malah saya yang dilaporkan dengan CV Diva Tour ke polisi,"jelasnya.


Dia menambahkan, memang pada waktu itu, Keponakannya meminta kwitansi pembayaran dari dirinya, namun ia meminta kepada Erik tidak diberikan hingga kini, tetapi saksi dan bukti pembayarannya pada Erik, ia memiliki.


"Karena Keponakan saya meminta kwitansi pembayaran, ya saya berikan kwitansi dari Cv Diva Tour, kok malah seperti ini, padahal waktu itu dia tau pembayarannya kepada Erik dan Rita bukan pada CV. Diva Tour,"ucapnya. 


Sementara itu, Hermasyah Bakri SH, kuasa hukum dari Srie Widyaztoet, menuturkan, bahwa pelapor ini masih keponakan dari kliennya yang menjadi terlapor. 


"Hal ini seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan, ini kan masih budenya, dan jelas dia tau kalau uang itu di serahkan kepada Erik dan Rita yang mengurus keberangkatan hajinya, dan pelapor sudah menunaikan haji, tapi kenapa uang diminta kembali dari budehnya, inikan hal yang aneh,"ujar Dio.


Menurutnya, kepolisian juga seharusnya memanggil Erik dan Rita untuk dimintai keterangan dalam kasus ini. 


"Kok ini hanya klien kami saja yang di panggil, sedangkan Erik dan Rita hingga kini belum dimintai keterangan, klien kami juga punya bukti transfer uang tersebut kepada Erik dan Rita, bahkan kami ada saksi untuk kasus itu,"pungkasnya. 


Sementara itu, saat di konfirmasi di Polrestabes Semarang yang menangani kasus tersebut melalui penyidik Subnit 1/ unit IV Tipidter, Satreskrim, membenarkan adanya pelaporan terkait hal tersebut. 


Namun kasus ini kepolisian masih berusaha untuk diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat kedua belah pihak masih keluarga dan bersaudara.

Iklan