Iklan

Iklan

,

Iklan

KPU Tetapkan Pasangan Ngebas Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Semarang

Kamis, 21 Januari 2021, 20:40 WIB Last Updated 2021-01-21T13:40:05Z
Penyerahan berita acara penetapan oleh Ketua KPU, Maskup Asyadi kepada Ngesti Nugraha.(Foto: Arie Budi/harian7.com)


Laporan: Arie Budi | Kontributor Ungaran


UNGARAN,harian7.com  - Pasangan Ngesti Nugraha dan Basari (Ngebas)  resmi ditetapkan KPU Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Semarang. Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU di Kantor KPU di Ungaran Kabupaten Semarang Jawa Tengah, Kamis (21/1/2021) Pagi.

Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Semarang terpilih periode 2021-2024 itu ditandai dengan penyerahan berita acara penetapan oleh Ketua KPU, Maskup Asyadi kepada Ngesti Nugraha.


Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi saat di temui harian7.com mengatakan, penetapan itu sesuai surat MK nomor 165/PAN/MK.01/2021/ pada 20 Januari 2021 perihal keterangan atas Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang menyatakan tidak ada gugatan atau perkara pemilu. Paslon Ngebas mengungguli paslon Bintang Narsasi-Gunawan Wibisono (Bison). Paslon Ngebas memperoleh dukungan 386.222 suara atau 67,1 persen.


" Alhamdulillah saat pelaksanaan tidak ada klaster penularan virus corona, sehingga pemilihan berjalan lancar. Semoga harapan masyarakat dapat diwujudkan oleh paslon terpilih," kata Ketua KPU Kabupaten Semarang.


Ditambahkan, penerimaan dana kampanye paslon nomor 2, Ngesti dan Basari sebesar Rp 110 juta.


Sedangkan untuk paslon nomor 1, Bintang Narsasi-Gunawan Wibisono (Bison) menghabiskan dana kampanye total Rp 228.400 juta. Sisa saldo dana kampanye dikembalikan kepada masing-masing pasangan calon.


Berdasarkan hasil audit kantor akuntan publik (KAP) laporan dana kampanye kedua paslon memperoleh predikat patuh.


" Tentu dana berasal dari pribadi calon senilai Rp 100 juta. Jumlah dana itu digunakan untuk keperluan kampanye seperti kegiatan rapat paslon, pengadaan alat peraga kampanye (APK) dan lainnya," jelas Maskup Asyadi.


Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan paslon terpilih setelah menerima surat dari KPU Kabupaten Semarang, Setelah itu DPRD Kabupaten Semarang akan melayangkan surat ke Gubernur Jawa Tengah untuk melakukan pelantikan paslon terpilih.


" Setelah rapat paripurna kita akan bersurat ke Gubernur Jawa Tengah untuk melantik paslon terpilih," tambahnya.(*)

Iklan