Iklan

Iklan

,

Iklan

KPU Kab Kendal Tetapkan Paslon Dico - Basuki Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Admin: Shodiq
Kamis, 21 Januari 2021, 16:31 WIB Last Updated 2021-01-21T09:40:49Z
Istimewa


Laporan : M Khozin | Kontributor Kendal

Editor     : Shodiq


KENDAL, harian7.com - KPU Kab Kendal tetapkan Pasangan Calon (Paslon) Dico M Ganinduto dengan Windu Suko Basuki (DIBAS), sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Periode 2021 - 2024 di Pilkada Kendal 2020 yang lalu.


Penetapan dilaksanakan dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, Kamis (21/1/2021).


“Penetapan kami laksanakan hari ini setelah kami menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria, usai acara rapat pleno.


Dikatakan, rapat pleno  penetapan pasangan calon terpilih tersebut mendasari surat dari MK Nomor 165/Pan.MK/01/2021 tertanggal 20 Januari 2021. Selain itu, juga surat dari KPU RI Nomor 60/PI.02.7-SD/03/KPU/I2021 tanggal 20 Januari 2021.


“Dalam rapat pleno ini, kami mengundang seluruh pasangan calon (Paslon)  dan Bawaslu. Karena masih dalam suasana pandemi  kami akan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Apalagi Kendal saat ini tengah melaksanakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” jelasnya.


Seperti diketahui, hasil rekapitulasi penghitungan suara pilkada Kendal 2020 lalu, pasangan nomor urut satu, Dico-Basuki memperoleh 279.632 suara.

 

Disusul pasangan nomor urut dua, Ali Nurudin dengan Yekti Handayani, yang memperoleh 214.299 suara. Kemudian pasangan nomor urut tiga, memperoleh 74.371 suara.


Sementara itu, Bupati terpilih Dico M Ganinduto, usai acara mengungkapkan rasa syukur atas penetapan dirinya bersama Wabup Windu Suko Basuki. Ia pun juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mendukungnya.


"Terima kasih atas dukungan semuanya. Kami akan menjalankan amanah dari masyarakat, untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kendal sesuai dengan visi misi kami," terang Dico


Hevy menambahkan, setelah pemenang Pilkada ditetapkan, pihaknya akan mengirimkan berkas penetapan ke DPRD Kendal, untuk proses pelantikan bupati dan wabup terpilih. 


"Proses selanjutnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Kabupaten," pungkasnya(*)

Iklan