Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Kerap Meresahkan Masyarakat, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Akhirnya Diringkus Polisi

Redaksi
Kamis, 07 Januari 2021, 20:28 WIB Last Updated 2021-01-07T13:28:59Z
Pelaku dan barang bukti saat dimintai keterangan Polisi di depan wartawan.


Laporan : Iwan | Kontributor Purbalingga


PURBALINGGA,harian7.com - Kasus pencurian kendaraan bermotor yang kian meresahkan masyarakat wilayah Purbalingga akhirnya terungkap. Polisi berhasil meringkus pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan berupa sepeda motor.


Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono dalam keterangannya, Kamis (7/1/2021) mengatakan,  bahwa tersangka kasus curanmor yang diamankan yaitu AK (30) seorang buruh warga Desa Twelagiri, Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara.


Tersangka melakukan pencurian sepeda motor milik korban bernama Sukendar (30) warga Desa Pangempon, Kecamatan Kejobong. Persitiwa pencurian terjadi pada Minggu (27/12/2020) sekira jam 20.30 WIB.


“Tersangka mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir dengan kunci masih tergantung di kendaraan. Maka tersangka dengan mudah membawa kabur sepeda motor tersebut,” kata Kabag Ops didampingi Kapolsek Kejobong AKP Suswanto.


Disampaikan bahwa tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Bukateja, Senin (4/1/2020). Dari tersangka diamankan satu unit sepeda motor jenis Supra X, bernomor polisi R-3604-VC. Selain itu, diamankan pula sejumlah surat bukti kepemilikan kendaraan milik korban pencurian.


Dari data yang diperoleh tersangka merupakan residivis kasus curanmor. Tersangka pernah dihukum penjara selama dua tahun di wilayah Kabupaten Banjarnegara akibat kasus serupa.


“Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kabag Ops.


Kabag Ops mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terjadinya pencurian kendaraan bermotor. Karena kejahatan tidak hanya terjadi karena niat dari pelaku. Namun demikian adanya kesempatan juga bisa menjadi faktor tindak kejahatan itu bisa terjadi.


“Seperti kasus yang terjadi di wilayah Kejobong ada unsur kelalaian korban yang meninggalkan kunci sepeda motor masih tergantung di kendaraan. Maka dari itu, untuk mencegah peristiwa tersebut terulang kita harus bisa mengantisipasinya,” pungkas Kabag Ops.(*)

Iklan